<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="165141">
 <titleInfo>
  <title>IMPROPRIETY KONSEP PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (ANALISIS PASAL 473 KUHP)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Tharik Aziz</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Konsep perkosaan dalam perkawinan di Indonesia telah mengalami perkembangan penting, terutama setelah diaturnya secara eksplisit dalam Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini mengakui bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan atas dasar pengaduan korban. Namun, penerapan istilah “perkosaan dalam perkawinan” masih menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya karena bertentangan dengan konstruksi sosial, budaya, dan agama yang memandang hubungan seksual dalam perkawinan sebagai hak dan kewajiban mutlak suami-istri. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perumusan tindak pidana pemerkosaan dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia mulai dari Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Qanun Jinayah Aceh dan Pasal 473 KUHP, menganalisis pengaturan pemerkosaan dalam perkawinan di Indonesia berdasarkan Pasal 473 KUHP, serta merekonstruksi konsep ideal pemerkosaan dalam perkawinan.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dianalisis melalui kajian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 285 KUHP, Undang-Undang Nomor 1tahun2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 473 dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan tindak pidana perkosaan yang ada dalam hukum pidana Indonesia terdapat dalam Pasal 285 KUHP belum memenuhi unsur kesetaraan gender karna msih memandang bahwa hanya perempuan yang dapat menjadi korban perkosaan kemudian pengaturan pemerkosaan dalam perkawinan dalam Pasal 473 KUHP masih menuai konflik konstruksi budaya, sosial dan norma agama yang membuat pengimplementasian Pasal 473 Ayat 6 menjadi tantangan yang paling besar bagi aparat penegak hukum. Sehingga harus ada reformulasi terhadap konsep perkosaan dalam perkawinan menjadi kekerasan seksual dalam perkawinan agar dapat diterima secara logis dalam masyarakat serta tidak mengakibatkan konflik budaya dan norma agama yang ada di Indonesia. &#13;
Disarankan agar pemerintah melakukan harmonisasi dan penyesuaian regulasi yang lebih tegas agar perlindungan hukum terhadap korban perkosaan, termasuk dalam konteks perkawinan, benar-benar bersifat universal tanpa diskriminasi gender, usia, atau kondisi fisik dan mental korban. Selanjutnya perlu dilakukan reformasi kebijakan hukum terkait pemerkosaan dalam perkawinan dengan mengubah ketentuan delik aduan menjadi delik biasa dengan mengubahnya menjadi kekerasan seksual dalam perkawinan, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa harus menunggu pengaduan korban, demi melindungi korban yang seringkali enggan melapor akibat tekanan psikologis, ketergantungan ekonomi, dan stigma sosial.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Perkosaan dalam Perkawinan, Pasal 473 KUHP, Perlindungan korban.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>165141</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-22 16:54:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-23 09:18:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>