<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="164457">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA  PEMERASAN DAN PENGANCAMAN PENYEBARAN VIDEO BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN DI MEDIA SOSIAL  DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muji Burrahman</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya kejahatan siber, salah  satunya  penyebaran  konten  pornografi  disertai  ancaman  dan  pemerasan. Modus asmara maya kerap digunakan pelaku untuk mendapatkan konten intim dari korban,  yang  mayoritas  adalah  perempuan.  Dampaknya  sangat  merugikan,  baik secara  psikologis,  sosial,  maupun  ekonomi.  Meskipun  perbuatan  ini  telah  diatur dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, namun kasus serupa terus terjadi, termasuk di wilayah hukum  Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam perlindungan hukum yang perlu ditelaah lebih dalam melalui pendekatan kriminologis.   Tujuan  penelitian  ini  untuk  menjelaskan  faktor-faktor  yang  menyebabkan terjadinya  penyebaran  video  bermuatan  melanggar  kesusilaan  di  media  sosial disertai  dengan  pemerasan  dan  pengancaman,  modus  operandi  pelaku  dalam melakukan  kejahatan  tersebut,  serta  upaya  aparat  penegak  hukum  dalam menanggulangi  tindak  pidana  pemerasan  dan  pengancaman  penyebaran  video bermuatan melanggar kesusilaan.   Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis  Empiris. Penelitian yuridis  empiris  adalah  jenis  penelitian  hukum  sosiologi  dan  dapat  disebut  pula dengan  penelitian  lapangan,  yaitu  mengkaji  ketentuan  hukum  yang  berlaku  serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.   Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  tindak  pidana  ini  dipengaruhi  oleh faktor sarana dan fasilitas, lingkungan sosial, ekonomi, faktor individu, keimanan, serta  rendahnya  pengetahuan  masyarakat.  Pelaku  melakukan  kejahatan  secara terencana  dengan  membangun  kepercayaan  korban  dalam  hubungan  daring, kemudian  melakukan  pemerasan  dengan  ancaman  penyebaran  konten  intim. Penegak hukum menanggulangi kasus ini melalui upaya preventif berupa edukasi, upaya pre-emtif dengan pengawasan aktivitas di dunia maya, serta upaya represif melalui penindakan hukum guna memberikan efek jera.   Disarankan  aparat  penegak  hukum  mengutamakan  pendekatan  humanis, meningkatkan kapasitas penyidik, memanfaatkan teknologi untuk deteksi dini, serta mendorong regulasi tegas dan kebijakan preventif efektif.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>MEDIA</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>EXTORTION - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>MORALITY - PUBLIC CONTROL - CRIMINOLOGY</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>164457</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-21 18:51:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-09 10:02:23</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>