<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="16438">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENJUAL MAKANAN BERBAHAYA BAGI KESEHATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ANISAH NURMALAHAYATI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal  205  Kitab  Undang-undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  jo  Pasal  62 Undang-undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan  Konsumen menyatakan  bahwa  menjual  makanan berbahaya  kepada  konsumen diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling  banyak  Rp.  2.000.000.000  (dua  milyar  rupiah).  Meskipun  ada  Undang- undang  yang  mengatur  terkait  makanan  berbahaya  bagi  kesehatan  dan  ancaman hukuman  pidananya  berat,  namun kasus  penggunaan  bahan makanan berbahaya bagi kesehatan terus terjadi.&#13;
Penulisan  skripsi  ini  bertujuan  untuk  menjelaskan  alasan  tidak  diterapkan sanksi pidana terhadap pelaku  yang menjual makanan berbahaya bagi kesehatan, hambatan dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang menjual makanan berbahaya  bagi  kesehatan  dan  penanggulangan  terhadap  pelaku yang  menjual makanan berbahaya bagi kesehatan.&#13;
Untuk  memperoleh  data  dan  bahan  dalam  penulisan  skripsi  ini  dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk  memperoleh  data  yang  bersifat  teoritis.  Sedangkan  penelitian  lapangan dilakukan  guna  memperoleh  data  primer  melalui  wawancara  dengan  responden dan informan yang terlibat langsung dengan masalah yang diteliti.&#13;
Berdasarkan  hasil penelitian,  alasan  tidak  diterapkan  sanksi  pidana terhadap  pelaku  yang  menjual  makanan  berbahaya  bagi  kesehatan karena diutamakan pembinaan,  tidak  adanya  laporan yang  diterima  pihak  Kepolisian serta  tidak  tegasnya  Pemerintah  Daerah dalam  upaya  menindak  pelaku  usaha tersebut. Hambatan dalam upaya penerapan pidana ini, tidak adanya penyidik dari Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan,  kurangnya  koordinasi  antar  instansi,  serta tidak  adanya  laporan  dari  masyarakat. Upaya  penanggulangan  terhadap pelaku yang  menjual makanan  berbahaya  bagi  kesehatan  adalah  melalui  tindakan preventif  dan  represif.  Upaya  preventif  dilakukan  penyuluhan  hukum, pengawasan  serta  pemeriksaan  dan  upaya  represif,  dilakukan  pembinaan  dan peringatan, pengambilan  makanan yang telah diproduksi, pencabutan izin usaha, dan dimuat pemberitaan di media massa terkait tempat yang menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan.&#13;
Disarankan  agar  penerapan  sanksi  pidana  terhadap  pelaku  harus  sesuai dengan Undang-undang yang telah diatur sehingga memberikan efek jera kepada pelaku sehingga pelaku tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>16438</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-09-17 11:10:51</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-09-28 11:17:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>