<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="164173">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PRAKTIK “DARK PATTERN” TERHADAP TRANSAKSI ELEKTRONIK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>JHON EDWIN FRASETYO TAMBUNAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher></publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 4 huruf c UUPK memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dan Pasal 7 huruf a UUPK juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dalam praktiknya pelaku usaha seringkali menggunakan praktik dark pattern, seperti menyembunyikan informasi mengenai biaya atau langganan otomatis, sehingga konsumen tidak menyadari konsekuensi dari pilihannya dan akhirnya dirugikan secara finansial maupun emosional.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum konsumen yang ada terkait praktik dark pattern dalam transaksi elektronik, untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha yang menggunakan praktik dark pattern yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan untuk menjelaskan perbandingan regulasi tentang dark pattern dengan negara-negara di uni eropa.&#13;
&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah undang-undang terkait dan membangun argumentasi hukum dan pendekatan konseptual yang memberikan analisa penyelesaian masalah dari konsep penelitian.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa praktik dark pattern jenis hidden subscription telah melanggar ketentuan perundang-undangan karena mengandung klausula eksonerasi yang menyembunyikan informasi penting dari konsumen yang mana pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana. Adapun sistem hukum Indonesia belum secara spesifik mengatur mengenai dark pattern, berbeda dengan Uni Eropa yang telah menerapkan regulasi eksplisit seperti Digital Services Act (DSA). Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan posisi hukum antara pelaku usaha dan konsumen yang seharusnya dilindungi hukum. Peran legislatif diperlukan untuk memperjelas regulasi di Indonesia guna menjamin kepastian hukum bagi konsumen terutama dalam ekonomi digital. &#13;
&#13;
Disarankan kepada pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang secara eksplisit melarang praktik dark pattern dalam transaksi elektronik untuk menjangkau praktik manipulatif berbasis desain digital. Pemerintah juga perlu memperhatikan kelompok konsumen rentan seperti anak-anak dan lansia, yang lebih mudah terpengaruh oleh manipulasi digital dalam bentuk dark pattern.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONSUMER PROTECTION - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>ELECTRONIC COMMERCE</topic>
 </subject>
 <classification>343.071</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>164173</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-21 13:36:09</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-09-04 15:29:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>