<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="164079">
 <titleInfo>
  <title>PEMBEBASAN DENDA DAN KERINGANAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI UPTD PPA WILAYAH VIII BPKA (SAMSAT LANGSA) DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NUR MUSFIRAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pajak Progresif Serta Denda Pajak Air Permukaan. Merupakan inofasi yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban perekonomian masyarakat, juga menarik antusias masyarakat untuk membayar PKB yang selama ini tertunggak. Namun, pada kenyataannya masih terdapat wajib pajak PKB yang belum membayar pajak setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh ini.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan pembebasan denda dan keringanan pokok PKB di UPTD PPA wilayah VIII BPKA (Samsat Langsa), mengetahui dampak dari kebijakan pembebasan denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, dan mengetahui mengapa kesadaran masyarakat terhadap pembayaran PKB masih rendah setelah adanya kebijakan pembebasan denda dan keringanan pokok PKB di UPTD PPA wilayah VIII BPKA (Samsat Langsa).&#13;
Metode pada penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis empiris, memperoleh data melalui penelitian kepustakaan dengan cara membaca, mencatat dan mengutip sumber studi pustaka dan penelitian lapangan melalui pengamatan dan  wawancara  kepada  responden  dan  informan.  Hasil  penelitian  dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.&#13;
Berdasarkan  hasil  penelitian,  pelaksanaan  pembebasan  denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor ini belum dapat menjangkau seluruh masyarakat  Kota  Langsa.  Dampak  dari  kebijakan  ini  adalah  meningkatnya antusias masyarakat dalam membayar pajak dan meringankan beban masyarakat. Faktor  pemicu  rendahnya  kesadaran  masyarakat  terhadap  pembayaran  pajak setelah adanya kebijakan ini ialah masyarakat tidak mengetahui terkait adanya pelaksanaan pembebasan denda dan keringanan pokok PKB, ketidak tahuan masyarakat secara langsung terkait apa dan bagaimana pelaksanaan pembebasan denda dan keringanan pokok PKB, faktor ekonomi, dan adanya pungutan yang berlebih ketika membayar pajak.&#13;
Disarankan kepada UPTD PPA Wilayah VIII BPKA (Samsat Langsa) untuk bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kota Langsa untuk dapat memperluas jangkauan sosialisasi dan melakukan sosialisasi secara rutin, dan disarankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar  dapat meningkatan kepuasan kepada wajib pajak.&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>164079</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-21 12:26:12</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-21 15:22:36</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>