<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="163737">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG  DILAKUKAN DUA ORANG ATAU LEBIH OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MOHAMMAD ABIMAYU FEBRIANSYAH VAHLEVI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 363 ayat (1) butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemberatan, yaitu “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencurian yang dilakukan dengan cara tersebut dipandang lebih berat karena menunjukkan niat jahat yang lebih tinggi serta risiko yang lebih besar terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.&#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan anggota TNI ADmelakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih, apa kendala yang dihadapi dalam mencegah tindak pidana pencurian oleh TNI AD dan bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan oleh TNI AD untuk menghindari terjadinya tindak pidana pencurian, mengapa hakim menjatuhkan hukuman relatif ringan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan penerapan hukum di lingkungan militer.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Data pada penelitian ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan melalui studi dokumen dan penelitian lapangan dengan cara melakukan observasi dan wawancara dengan responden dan informan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan penyebab terjadinya tindak pidana pencurian oleh TNI AD bahwa pelanggaran ini terjadi sebagai akibat dari kombinasi kompleks antara faktor internal dan eksternal yang saling berkaitan. Faktor internal terkait keimanan dan eksternal terkait ekonomi keluarga prajurit yang mengakibatkan tindak pidana pencurian dan berakhir pemecatan dinas militer. Kendala yang dihadapi dalam meminimalisir tindak pidana pencurian. Upaya yang dilakukan TNI dengan memberikan sanksi yang cukup tegas baik dari hukuman badan maupun administratif. Pemecatan bukan hanya bentuk hukuman fisik atau administratif, tetapi juga memiliki efek psikologis dan moral yang dalam, karena pemecatan berarti mengakhiri seluruh karier, pengabdian, dan hak-hak yang selama ini diterima prajurit.&#13;
&#13;
Disarankan Pengadilan Militer 1-0I Banda Aceh untuk menekan potensi tindak pidana di lingkungan militer, reformasi sistem kesejahteraan prajurit untuk mengatasi tekanan ekonomi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>SOLDIERS - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>THEFT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>355.026 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>163737</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-20 16:37:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-03 15:10:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>