<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="163727">
 <titleInfo>
  <title>PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN DALAM PEMASANGAN KABEL JARINGAN INTERNET DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RUKYAL HAQ</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pemanfaatan ruang milik jalan untuk pembangunan jaringan utilitas seiring dengan pertumbuhan penduduk. Peningkatan pemasangan kabel jaringan internet sepanjang jalan sehingga membuat tidak teratur, mengganggu fungsi utama jalan, estetika perkotaan, serta semrawut. Pemerintah dalam upaya penataan pemanfaatan ruang milik jalan mengeluarkan Permen Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Pemerintah Pusat melalui PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 5 mengamanahkan pelaksanaan perizinan, penataan, pengawasan, dan pengendalian pada Walikota/Bupati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dari pengamatan yang dilakukan, pihak terkait dalam melaksanakan tugasnya masih belum optimal, ditemukannya pemasangan kabel internet di Kota Banda Aceh tidak sesuai pedoman. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian belum efektif dilakukan.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemanfaatan ruang milik jalan untuk pemasangan jaringan internet telah memenuhi ketentuan pengendalian dan pemanfaatan ruang milik jalan. Dan untuk menjelaskan akibat hukum yang timbul bila tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Dalam memperoleh data, penulisan skripsi menggunakan metode hukum empiris, dilakukan studi kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapat data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan bertujuan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada sejumlah responden.&#13;
&#13;
Hasil penelitian diperoleh: pemanfaatan ruang milik jalan sering terjadi tidak sesuai dengan ketentuannya karena ada tumpah tindih kewenangan, sehingga para provider melakukan pemasangan tanpa pengawasan dan terdapat kekosongan pengaturan terkait pemasangan kabel di ibukota provinsi, serta tidak tegasnya dinas terkait seperti PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Kominfo, dan DPMPTSP dalam pengawasan dan penataan ruang milik jalan.&#13;
&#13;
Disarankan adanya penyusunan SOP terkait pemanfaatan ruang milik jalan, pengawasan dan pengendalian dinas terkait dilakukan lebih tegas, serta peningkatan koordinasi antar dinas, peran masyarakat yang semakin tinggi, dan menjadikan Kota Magelang sebagai contoh dalam pengaturan kabel di perkotaan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>163727</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-20 15:41:03</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-21 00:01:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>