<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="163675">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ACHMAD FARHAN SIREGAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan &quot;perjanjian kerja&quot; sebagai perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Ketentuan hukum tentang jam kerja dan upah tersebut kemudian dituangkan ke dalam perjanjian kerja. Namun, dalam praktik pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha kafe di Kota Medan, masih terdapat pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan tersebut.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk dan isi perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha, faktor penyebab terjadinya pelanggaran perjanjian kerja tentang jam kerja dan upah antara pekerja dan pengusaha, dan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan pemilik usaha kafe di kota Medan.&#13;
&#13;
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan informan, dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan, buku dan karya tulis lainnya. &#13;
&#13;
Dalam praktik hubungan kerja di Coffee Shop Dazed Kota Medan, ditemukan pelanggaran perjanjian kerja seperti ketidakdisiplinan pekerja dan keterlambatan pembayaran upah oleh pengusaha, yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dalam hubungan kerja dan berisiko merugikan kedua pihak. Penyelesaian perselisihan yang ada diawali melalui musyawarah bipartit sebelum menempuh jalur mediasi. Kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan serta peningkatan disiplin dan manajemen menjadi kunci hubungan kerja yang adil. &#13;
&#13;
Disarankan agar kedua belah pihak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku dan mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja jika musyawarah tidak membuahkan hasil. Dinas Tenaga Kerja juga diharapkan aktif dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap sektor usaha kafe di Kota Medan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>163675</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-19 20:27:58</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-20 23:33:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>