<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="163301">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI APLIKASI TIKTOK (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN DAERAH ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RISMA YULIA PUTRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Progam Studi Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Media sosial telah menjadi ruang interaksi publik yang rentan disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Tindakan ini diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun di Kepolisian Daerah Aceh masih ditemukan kasus-kasus pencemaran nama baik di media sosial TikTok. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencemaran nama baik melalui aplikasi TikTok, menjelaskan kendala dalam proses penegakan hukumnya, serta menjelaskan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana tersebut.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara dengan responden dan informan. Data yang tersedia kemudian dianalisis secara deskriptif.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama pencemaran nama baik melalui TikTok bersifat multidimensional, diantaranya adalah faktor emosional dan motif pribadi, rendahnya literasi digital, algoritma dan fenomena konten viral, serta pemahaman keliru tentang kebebasan berpendapat yang mendorong pelaku melakukan perbuatan tersebut. Hambatan dalam penegakan hukum bersifat struktural dan teknis yang berdampak pada efektivitas proses hukum. Beberapa hambatan utama adalah penggunaan akun palsu oleh pelaku, lambatnya respons dan keterbatasan kerja sama dari pihak TikTok yang beroperasi di luar negeri, terbatasnya keahlian forensik digital dan alat pendukung pembuktian digital, serta rendahnya partisipasi korban, baik karena tekanan sosial maupun ketidaktahuan prosedur hukum. Upaya yang dilakukan dengan pendekatan preventif melalui peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat penegak hukum di bidang forensik digital, kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pihak TikTok sebagai platform penyedia layanan. &#13;
&#13;
Disarankan kepada pemerintah dan lembaga pendidikan perlu memperkuat literasi digital masyarakat melalui kurikulum pendidikan dan kampanye publik yang berkelanjutan untuk membagun etika komunikasi digital. Aparat penegak hukum perlu ditingkatkan kemampuan teknis dan kerja sama internasional. Platform TikTok harus memperkuat sistem moderasi konten dan menyediakan fitur pelaporan yang mudah dan transparan. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga melaporkan konten bermasalah juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>MASS MEDIA</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DEFAMATION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>163301</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-18 11:57:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-18 11:44:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>