<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="163175">
 <titleInfo>
  <title>PENGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PASCA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FARIS YAHYA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA) menyatakan bahwa diversi pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan  pidana.  Diversi  bertujuan  untuk  menghindarkan  anak  dari  proses peradilan   formal  dan   memberikan  kesempatan  rehabilitasi.  Namun,  dalam kenyataannya, masih terdapat anak yang sudah menjalani diversi tetapi kembali&#13;
melakukan pengulangan tindak pidana.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab pengulangan tindak pidana oleh anak pasca diversi, mgrienjelaskan mekanisme diversi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta upaya yang dilakukan agar anak yang telah di diversi tidak mengulagi lagi tindak pidana.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait, seperti hakim, jaksa, penyidik dan advokat. Selain itu, data sekunder diperoleh dari studi literatur, dokumen hukum, serta putusan-putusan pengadilan terkait diversi di wilayah tersebut.&#13;
Hasil penelitian mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya pengulangan meski anak telah pernah menjalani diversi terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal. Pada faktor eksternal terdapat faktor ekonomi, stigma dari masyarakat, dan faktor lingkungan. Sementara faktor internal terdiri dari  faktor intrinsik yaitu kemampuan mengendalikan diri. Mekanisme penyelesaian diversi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dilakukan pada setiap tahapan peradilan mulai tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan sampai pada tahap proses peradilan. Bagi anak yang tidak berhasil pada proses diversi maka perkaranya akan berlanjut ke persidangan. Adapun upaya Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah melakukan pemantauan dan pembinaan, pendidikan dan rehabilitasi, pendambingan psikologis, serta pembebasan bersyarat. Hal ini sesuai dengan tujuan sistim peradilan pidana anak untuk memastikan proses pemulihan anak berjalan dengan baik dan efektif.&#13;
Aparat penegak hukum disarankan untuk terus mengedepankan prinsip- prinsip dalam UU SPPA dengan fokus menciptakan lingkungan yang baik bagi anak. Keluarga dan masyarakat disarankan untuk memberi dukungan dan menghindari stigma negatif dan mendukung pemulihan anak agar dapat berperan aktif kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>163175</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-18 08:50:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-18 09:34:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>