<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="162869">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN SUAMI ISTRI DILUAR PERKAWINAN ( KOHABITASI ) DALAM PEMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DI INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ema Mutia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 412 ayat (1) KUHP baru menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak yaitu Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”. Ketentuan ini menandai kriminalisasi kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Kekosongan hukum tersebut membuat aparat tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelaku, meskipun secara sosial kohabitasi sering menuai kecaman karena dinilai bertentangan dengan nilai kesusilaan, norma agama, dan budaya. Namun, ketentuan Pasal 412 sebagai delik aduan absolut dan keterbatasan pihak pelapor menimbulkan persoalan dalam konsistensi dan penerapan aturan tersebut.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perbedaan pengaturan kohabitasi antara KUHP lama dan KUHP baru, akibat hukum dari kriminalisasi kohabitasi, dan faktor penyebab dimasukkannya pasal kohabitasi dalam KUHP baru.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, yang dilakukan dengan cara menelaah dan menganalisa undang-undang serta regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama hanya mengatur perzinaan sebagai delik aduan terbatas, sedangkan KUHP baru melalui Pasal 412 mengatur kohabitasi sebagai tindak pidana delik aduan absolut. Akibat hukumnya, pelaku kohabitasi dapat dikenakan pidana penjara atau denda atas dasar pengaduan pihak tertentu. Penambahan pasal ini dilatar belakangi oleh kekhawatiran terhadap merosotnya moral masyarakat, tuntutan perlindungan terhadap institusi perkawinan, dan respon terhadap praktik hidup bersama yang makin meluas tanpa kejelasan status hukum.&#13;
Disarankan, agar masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap norma sosial melalui pendidikan nilai moral. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kriminalisasi kohabitasi secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Kebijakan yang diambil harus tetap menghormati hak asasi manusia dan keberagaman nilai dalam masyarakat.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>162869</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-17 14:21:34</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-17 14:55:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>