<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="162219">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>TASYA RANIA INSYARA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya melalui Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terutama pada Pasal 43 hingga Pasal 53 yang mengatur hak-hak korban, namun pada tataran implementasi, perlindungan tersebut belum berjalan secara efektif. Masih ditemukan berbagai kendala, seperti terbatasnya akses layanan pemulihan bagi korban, serta rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia. &#13;
&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan konsep pengaturan hukum di Indonesia mengenai perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan untuk mengetahui apakah ketentuan tersebut telah sesuai dengan standar hukum Internasional.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, jurnal hukum, serta instrumen internasional yang relevan. Analisis data yang digunakan bersifat kualitatif dengan metode deskriptif analitis.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif memadai melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 43 hingga Pasal 53 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Namun, pelaksanaan perlindungan terhadap korban masih mengalami hambatan, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, serta terbatasnya layanan rehabilitasi dan restitusi bagi korban. Perlindungan hukum yang diberikan cenderung bersifat formalistik dan belum menjawab kebutuhan korban secara menyeluruh, baik dari aspek fisik, psikis, maupun sosial.&#13;
&#13;
Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan implementasi hukum melalui pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum, pengembangan sistem layanan terpadu bagi korban, serta peningkatan kerjasama antarlembaga nasional dan internasional. Perlindungan hukum terhadap korban TPPO harus dilaksanakan secara holistik, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia agar pemulihan korban dapat terwujud secara utuh dan berkelanjutan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>VICTIMS OF CRIME</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>INTERNATIONAL CRIMES - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>362.88</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>162219</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-16 12:27:17</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-09-04 15:49:29</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>