<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="162005">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS PERSPEKTIF HAKIM PADA IMPLEMENTASI QANUN JINAYAT TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL YANG TERJADI PADA ANAK DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fazilah Safitri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang Hukum Jinayat, termasuk definisi pelecehan seksual sebagai perbuatan cabul yang dilakukan secara sengaja terhadap korban, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa persetujuan korban (Bab 1, Pasal 1 ayat 27). Penerapan hukum syariat Islam ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan keadilan bagi masyarakat. Namun, implementasinya belum berjalan efektif, terutama dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak- anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua aspek utama: pertama, bagaimana implementasi Qanun Jinayat di Kota Banda Aceh; kedua, bagaimana perspektif hakim terhadap kasus kekerasan seksual pada anak di wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan deskriptif kualitatif teori pada penelitian ini adalah teori implementasi dari Van Metter dan Van Horn, serta mengandalkan data empiris yang diperoleh selama proses penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman yang dijatuhkan hanya menyasar pelaku, sehingga perlindungan hukum bagi korban perempuan belum efektif dan korban tidak memperoleh ganti rugi. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti dan keyakinan, dengan persepsi bahwa zina dan pemerkosaan memiliki perbedaan yang sangat tipis, sehingga hukuman cambuk masih sering diterapkan pada pelaku. Selain itu, hakim cenderung tidak membebankan ganti rugi kepada pelaku, meskipun hal tersebut merupakan hak korban, terutama jika korban berasal dari keluarga kurang mampu. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa implementasi Qanun Jinayat belum memberikan perlindungan yang optimal bagi korban kekerasan seksual, dan persepsi hakim dalam memutus perkara perlu lebih mempertimbangkan keterangan saksi serta mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan sesuai dengan ketentuan Qanun Jinayat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>162005</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-15 23:19:14</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-16 10:36:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>