<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="161911">
 <titleInfo>
  <title>PERAN NADZIR DALAM UPAYA MENINGKATAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF DI KABUPATEN BIREUEN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rifka Ulya</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan wakaf, sebagaimana yang disebutkan di dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) yaitu menyatakan bahwa harta benda wakaf yang berupa tanah harus didaftarkan atas nama nadzir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam Akta Ikrar Wakaf sesuai dengan peruntukannya. Maka tanah wakaf yang belum terdaftar harus segera didaftarkan. Nadzir bertanggung jawab dalam proses pendaftaran tanah wakaf dan jika tanah wakaf tidak didaftarkan, maka tanah tersebut tidak memiliki perlindungan hukum yang sah. Sebagai pengelola wakaf nadzir punya peran strategis dalam pendaftaran tanah wakaf yang berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Namun, dalam kenyataannya peran nadzir sebagai pengelola wakaf belum berjalan secara optimal, karena dengan ketiadaan sertifikat tanah wakaf dapat membuka peluang potensi sengketa atau pengambilalihan klaim dari ahli waris wakif. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi serta menjelaskan penyebab nadzir yang belum optimal menjalankan perannya dalam mendaftarkan tanah wakaf di Kabupaten Bireuen. Dan menganalisis serta menjelaskan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pendaftran tanah wakaf di Kabupaten Bireuen.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Emipiris dengan pendekatan Deskripsif Kualitatif. Teknik penelitian yang mengkaji hukum dalam masyarakat, dengan mengumpulkan seluruh data dari responden dan infoman melalui wawancara dan analisis dengan Kualitatif. &#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa Nadzir di Kabupaten Bireuen pada umumnya belum menjalankan perannya dalam mendaftarkan tanah wakaf disebabkan rendahnya kapasitas dan kesadaran hukum nadzir, minimnya pelatihan dan pendampingan dari instansi terkait, serta lemahnya pemahaman terhadap prosedur hukum. kendala teknis seperti ketidaklengkapan dokumen, tidak adanya sertifikat hak milik, serta buruknya sistem administrasi di tingkat Gampong turut menghambat proses. Faktor nonteknis lainnya meliputi persepsi tradisional bahwa wakaf cukup dilakukan secara lisan, keterbatasan ekonomi nadzir, serta kurangnya sosialisasi dan edukasi hukum dari lembaga terkait. Upaya Pemerintah di Kabupaten Bireuen yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pendaftaran tanah wakaf yaitu sosialisasi dari pemerintah, pelatihan nadzir, penyuluhan hukum di tingkat gampong-gampong, penyederhanaan prosedur pendaftaran, serta kampanye melalui media massa dan media sosial. Selain itu, untuk mendampingi proses pendaftaran dan diberikan insentif kepada pihak yang aktif mengurus legalitas tanah wakaf. Upaya ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah wakaf.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk meningkatkan pembinaan dan pelatihan nadzir, sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran tanah wakaf. serta memperkuat kesadaran hukum berbasis nilai moral. Meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memperbanyak sosialisasi melalui berbagai media, bekerja sama dengan tokoh agama dan nadzir, serta mengadakan pelatihan untuk masyarakat.&#13;
Disarankan agar pemerintah dan instansi terkait memperkuat kapasitas nadzir melalui pelatihan, pendampingan hukum, serta dukungan finansial bagi yang membutuhkan. Sistem administrasi di tingkat Gampong perlu diperbaiki, dan sosialisasi hukum wakaf harus diperluas hingga ke masyarakat, Pembentukan pos layanan terpadu wakaf di setiap kecamatan akan sangat membantu mempercepat proses legalisasi. Pemerintah juga diharapkan meningkatkan pendekatan edukatif dan partisipatif, khususnya melalui pendampingan aplikasi digital seperti e-AIW dan SIWAK, serta membentuk tim percepatan pendaftaran di tiap kecamatan. Kolaborasi lintas lembaga harus diperkuat, dan program seperti PTSL perlu dievaluasi secara rutin. Insentif bagi Gampong yang aktif juga menjadi strategi penting untuk mendorong keterlibatan masyarakat. Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, diharapkan kesadaran hukum meningkat, pengelolaan wakaf lebih tertib, dan legalisasi tanah wakaf dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci:  Nadzir, Upaya Peningkatan, Pendaftaran Tanah Wakaf. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>161911</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-15 20:01:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-16 09:21:31</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>