<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="161907">
 <titleInfo>
  <title>EKSISTENSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGADAAN TANAH PEMERINTAH DI KABUPATEN PIDIE JAYA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Devi Ulya Rahmadani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>hukum kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>EKSISTENSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGADAAN TANAH PEMERINTAH DI KABUPATEN PIDIE JAYA&#13;
 &#13;
Devi Ulya Rahmadani&#13;
Eddy Purnama&#13;
Iskandar A Gani&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Pengadaan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan umum wajib dilaksanakan sesuai asas legalitas, transparansi, dan kepastian hukum Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 mewajibkan setiap peralihan hak atas tanah dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, sementara PP Nomor 37 Tahun 1998 menegaskan kewenangan PPAT sebagai pejabat yang berwenang membuat akta autentik atas perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah. Namun, dalam praktiknya seperti yang terjadi di Kabupaten Pidie Jaya, ditemukan perbedaan pelaksanaan antara Kecamatan Bandar Dua dan Kecamatan Ulim. Bandar Dua melibatkan PPAT dalam proses pengadaan tanah, sementara Ulim hanya menggunakan surat pernyataan tanpa akta autentik. Ketidaksesuaian ini tidak hanya menciptakan risiko hukum dan administratif, tetapi juga menunjukkan terjadinya kekosongan norma teknis dan lemahnya koordinasi kelembagaan, yang berdampak pada legalitas hasil pengadaan tanah dan pengakuannya sebagai aset pemerintah. &#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak pembentukan Dinas Pertanahan di Provinsi Aceh terhadap kewenangan dan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pengadaan tanah oleh pemerintah daerah di Kabupaten Pidie Jaya, khususnya dalam konteks perubahan struktur kelembagaan pasca otonomi daerah. Selain itu, penelitian ini juga menjelaskan bagaimana bentuk koordinasi yang terjalin antara PPAT dan Dinas Pertanahan dalam proses administrasi pengadaan tanah, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam menjamin kepastian hukum dan tertib pertanahan. Di samping itu, penelitian ini mengkaji solusi yuridis yang dapat diterapkan untuk memperkuat eksistensi dan fungsi PPAT agar tetap memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan tanah pemerintah secara sah, seragam, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
Penulisan tesis ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan, dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan cara terlebih dahulu meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti untuk kemudian dikaitkan dengan proses pelaksanaannya dilapangan. Terhadap seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan Dinas Pertanahan di Aceh membawa dampak langsung terhadap kewenangan dan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengadaan tanah pemerintah daerah di Kabupaten Pidie Jaya. Meskipun secara normatif PPAT tetap memiliki kewenangan membuat akta otentik, dalam praktiknya peran tersebut sering terabaikan karena tidak adanya regulasi teknis yang mewajibkan pelibatan PPAT, sehingga Dinas Pertanahan cenderung mengambil alih fungsi administratif secara sepihak. Koordinasi antara PPAT dan Dinas Pertanahan pun belum berjalan optimal akibat reorganisasi kelembagaan yang mengesampingkan peran hukum PPAT, yang pada akhirnya melemahkan legalitas dokumen pengadaan tanah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Studi kasus di Kecamatan Bandar Dua dan Ulim menegaskan adanya ketimpangan perlakuan, di mana pelibatan PPAT terbukti memperkuat keabsahan sertifikasi tanah, sedangkan ketidakterlibatan PPAT justru membuka ruang bagi hambatan hukum dan sengketa kepemilikan. Kondisi ini mencerminkan belum adanya standar prosedural baku di tingkat daerah, sehingga kejelasan peran, sinergi kelembagaan, dan pelibatan PPAT secara konsisten menjadi kebutuhan normatif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan atas aset negara.&#13;
Disarankan agar Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menetapkan regulasi teknis, seperti peraturan kepala daerah atau surat edaran, yang secara tegas mewajibkan pelibatan PPAT dan penggunaan akta otentik dalam setiap proses pengadaan tanah guna menjamin legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas tata kelola aset daerah. Dinas Pertanahan perlu membangun mekanisme koordinasi yang jelas melalui penyusunan SOP bersama, forum komunikasi rutin, serta peningkatan sosialisasi kepada aparatur desa mengenai pentingnya akta PPAT dalam menjamin keabsahan dokumen. Di tingkat nasional, Kementerian ATR/BPN juga perlu mengeluarkan petunjuk teknis yang mempertegas peran wajib PPAT dalam pengadaan tanah pemerintah sebagai upaya harmonisasi peran kelembagaan di daerah.&#13;
&#13;
Kata Kunci:   Eksistensi PPAT, Pengadaan Tanah Pemerintah</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>161907</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-15 19:49:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-16 09:19:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>