<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="161377">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH  DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN PADA PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH MUSTAQIM ACEH (PERSERODA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Puspa Rawani Aprilla</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan bahwa, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah. Pada kenyataannya penerapan prinsip mengenal nasabah terutama dalam pemberian pembiayaan masih belum terlaksana dengan maksimal dan masih memiliki beberapa kendala yang dihadapi.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan prinsip mengenal nasabah dalam pemberian pembiayaan pada PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda) dan untuk mengetahui dan menjelaskan dampak dari tidak dilaksanakannya prinsip mengenal nasabah dalam pemberian pembiayaan pada PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda).&#13;
&#13;
Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu dengan cara mengkaji suatu pemahaman hukum dalam arti norma (aturan) dan pelaksanaan aturan hukum dalam prilaku nyata sebagai akibat keberlakuan norma hukum. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan penedekatan kualitatif.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Prinsip Mengenal Nasabah pada PT BPRS Mustaqim Aceh, sudah diterapkan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku tetapi terdapat kendala yang ditemukan seperti nasabah yang tidak memberikan informasi dengan detail, terdapat ktp yang tidak terdaftar, dan data omset usaha yang tidak ada. Penerapan prinsip mengenal nasabah terdiri dari penerimaan dan identifikasi nasabah, pemantauan dan pelaporan transaksi nasabah, serta prosedur identifikasi transaksi keuangan mencurigakan. Selain ketiga proses tersebut, terdapat proses lanjutan dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yaitu dilakukannya proses ideb checking, survey, dan trade checking. Akibat hukum dari tidak dilaksanakannya prinsip mengenal nasabah ini bank akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis dan apabila kegagalan dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah juga berdampak pada potensi meningkatnya pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF).&#13;
&#13;
Disarankan kepada PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda) untuk melakukan penguatan kapasitas pelatihan dan pemahaman kepada pegawai bank untuk meningkatkan pemahaman terhadap prinsip mengenal nasabah. Disarankan kepada OJK untuk melakukan pemantauan secara berkala dan evaluasi rutin terhadap Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di Bank Mustaqim dan bank lainnya.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>161377</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-15 11:03:11</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-15 11:05:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>