ANALISIS AGENDA SETTING KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH PERIODE 2017 – 2022 TERHADAP PERKEMBANGAN CRYPTOCURRENCY | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISIS AGENDA SETTING KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH PERIODE 2017 – 2022 TERHADAP PERKEMBANGAN CRYPTOCURRENCY


Pengarang

MAULANA KAMAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Effendi Hasan - 197510012009121005 - Dosen Pembimbing I
Iqbal Ahmady - 199104292019031015 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

1810103010072

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas FKIP (S1)., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Aceh sebagai daerah yang memiliki status otonomi khusus diberikan kewenangan untuk mengatur kebijakan daerahnya sendiri melalui pembentukan qanun, termasuk dalam sektor ekonomi dan keuangan berbasis syariah. Salah satu bentuk penerapan kewenangan ini adalah dengan lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang menjadikan Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan beroperasi secara syariah. Namun, di tengah berkembangnya teknologi finansial global, muncul fenomena cryptocurrency yang masih belum mendapatkan respon kebijakan yang jelas dari pemerintah Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses agenda setting pemerintah Aceh dalam menyikapi cryptocurrency, serta menganalisis sejauh mana kewenangan otonomi khusus dapat dimanfaatkan untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara terhadap sejumlah aktor kebijakan seperti pejabat pemerintah, DPRA, MPU, dan MES Aceh, serta kajian terhadap dokumen regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Aceh belum menjadikan cryptocurrency sebagai isu prioritas dalam kebijakan daerah, dan masih bergantung pada regulasi nasional. Meskipun demikian, terdapat peluang besar bagi Aceh untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan lokal terkait cryptocurrency, mengingat kewenangan yang dimiliki serta komitmen terhadap penerapan ekonomi syariah. Penelitian ini merekomendasikan agar Aceh mulai membangun ruang kajian terpadu lintas kelembagaan guna menyusun regulasi aset digital berbasis prinsip syariah.
Kata Kunci: Cryptocurrency, Aceh, Otonomi Khusus, Qanun, Keuangan Syariah.

ABSTRACT Aceh, as a region with special autonomy status, is granted the authority to formulate its own local policies through the establishment of qanun (regional regulations), including in the sectors of economy and Sharia-based finance. One concrete manifestation of this authority is the enactment of the Qanun on Sharia Financial Institutions (LKS), which makes Aceh the only province in Indonesia that mandates all financial institutions to operate under Sharia principles. However, amidst the rapid development of global financial technology, the phenomenon of cryptocurrency has yet to receive a clear policy response from the Aceh government. This study aims to understand how the Aceh government's agenda-setting process addresses cryptocurrency, as well as to analyze the extent to which the special autonomy can be leveraged to formulate policies aligned with Sharia values. This research adopts a qualitative approach with interview techniques involving various policy actors such as government officials, DPRA, MPU, and MES Aceh, as well as a review of existing regulatory documents. The results show that the Aceh government has not prioritized cryptocurrency as a key issue in local policies and remains reliant on national regulations. Nonetheless, there is significant potential for Aceh to explore and formulate local policies regarding cryptocurrency, considering its autonomous authority and commitment to implementing a Sharia-based economy. This study recommends that Aceh begin establishing an integrated institutional study platform to develop digital asset regulations based on Sharia principles. Keywords: Cryptocurrency, Aceh, Special Autonomy, Qanun, Sharia Finance

Citation



    SERVICES DESK