<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="161271">
 <titleInfo>
  <title>PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR:</title>
  <subTitle>389/K/AG/2023)</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ANGGUN SALSABILA HUMAIRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hadits Riwayat At-Turmudzi yang artinya “Dari jabir bin Abdullah berkata: Janda Sa’ad datang kepada Rasulullah Saw bersama dua orang anak perempuannya. Lalu ia berkata: “Ya Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Sa’ad yang telah gugur syahid bersamamu di perang uhud. Paman mereka mengambil harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa untuk mereka. Keduanya tidak dapat kawin tanpa harta”. Nabi berkata: “Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini, kemudian turunlah ayat tentang kewarisan”. Nabi memanggil sipaman dan berkata: “berikan dua pertiga untuk dua orang anak Sa’ad, seperdelapan untuk istri Sa’ad dan selebihnya ambil untukmu. Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11 mengatur tentang pembagian warisan dimana bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Jika anak perempuan lebih dari dua orang, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan tersebut satu orang, maka mendapatkan setengah harta yang ditinggalkan.&#13;
&#13;
Tujuan dari penelitian ini ialah untiuk mengetahui dan menganalis pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 389/K/Ag/2023 dan untuk menganalisis putusan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara pada Putusan Nomor 389/K/Ag/2023 telah memenuhi asas keadilan.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah metode yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data pada penelitian ini yaitu studi dokumen yang dibagi menjadi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. &#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung menunjukkan bahwasanya hakim keliru dalam memberikan putusan kepada Para Penggugat dengan tidak meninjau lebih lanjut Hadits Riwayat Imam At-Turmudzi dimana seharusnya para Penggugat berhak mendapatkan bagian asabah  dari harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Akan tetapi dengan adanya pertimbangan tersebut telah menyebabkan tidak tercapainya tujuan hukum, yaitu keadilan bagi para Penggugat.&#13;
&#13;
Disarankan kepada hakim seharusnya membagikan harta yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris yang ditinggalkan yaitu anak perempuan tunggal mendapatkan ½ bagian, istri mendapatkan 1/8 bagian dan bagian asabah  kepada saudara-saudara kandung   pewaris.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>INHERITANCE LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>GIRLS</topic>
 </subject>
 <classification>346.052</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>161271</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-15 09:47:36</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-27 09:17:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>