<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="161119">
 <titleInfo>
  <title>PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN SISTEM WARIS MASYARAKAT BATAK MANDAILINGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN TAPANULI SELATAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sarah Mailan Siregar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>hukum kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pembagian waris merupakan salah satu hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Kenyataannya dalam masyarakat sering terjadi sengketa kewarisan umumnya tertumpu pada pembagian waris lebih di peruntukan kepada anak laki-laki. Sementara untuk perempuan akan mendapatkan hibah yang sering dikenal dalam hukum adat yaitu berupa pemberian kasih sayang (holong ni ro ha). Selain sistem pembagian warisan yang terdapat dalam kitab Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), masyarakat juga melakukan pembagian waris menurut hukum adat Batak Mandailing di Kabupaten Tapanuli Selatan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan saudara laki- laki sebagai ahli waris dalam sistem hukum adat dan peran ulama dalam pembagian kewarisan serta peranan Dalihan Na Tolu dalam pembagian kewarisan dalam masyarakat Batak Mandailing di Kabupaten Tapanuli Selatan.&#13;
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan yuridis empiris dilaksanakan wawancara dengan responden dan informan. Bersumber data dari bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier dan data yang dikumpulkan diolah, dianalisis secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan saudara laki-laki sebagai ahli waris pembagian harta warisan berdasarkan garis keturunan ayah yaitu Patrilineal mengutamakan pembagian warisan terhadap anak laki-laki. Peran ulama sebagai saksi dalam pembagian warisan juga pengayom bagi masyarakat muslim dalam pembagian harta warisan dalam masyarakat mengharuskan ikut andil dalam pembagian harta warisan pada masyarakat Batak Mandailing Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya dilakukan rapat secara kekeluargaan melalui rapat oleh tokoh adat disebut Dalihan Na Tolu berperan penting sebagai keseimbangan, penengah untuk masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan lebih mengedepankan pembagian harta warisan terhadap adat yang dipangku oleh tokoh adat yang di lakukan oleh masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan.&#13;
Disarankan para ahli waris pembagian waris dapat di pertimbangkan keadilan termasuk perempuan di hormati dan sesuai dengan syariat Islam. Ulama harus tetap memperkuat sebagai penengah, agar proses pembagian warisan berjalan dan menghormati adat Dalihan Na Tolu. Dalihan Na Tolu dan saksi dapat mendaftarkan perkara ke pengadilan supaya memiliki kekuatan hukum.&#13;
Kata kunci: Pembagian Warisan, Sistem Waris, Batak Mandailing, Adat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>161119</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-15 00:04:59</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-15 09:13:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>