<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="160935">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH YANG TELAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Syafrizal Wahyudi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEDUDUKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK GUNA BANGUNAN&#13;
ATAS TANAH YANG TELAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA&#13;
SYAFRIZAL WAHUDI*&#13;
YUSRI. **&#13;
RIA FITRI.***&#13;
ABSTRAK&#13;
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan&#13;
Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah menjelaskan bahwa&#13;
Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut: a. hapusnya utang yang dijamin&#13;
dengan Hak Tanggungan; b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak&#13;
Tanggungan; c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh&#13;
Ketua Pengadilan Negeri; d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.&#13;
Dalam peristiwa yang terjadi terdapat adanya SHGB yang dijadikan HT namun SHGB&#13;
tersebut telah berakhir masa berlakunya dan debitur juga telah melakukan wanprestasi,&#13;
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalis kedudukan Hak&#13;
Tanggungan terhadap objek Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa&#13;
berlakunya menurut hukum positif di Indonesia, konsekuensi hukum bagi pemegang&#13;
Hak Tanggungan terhadap Hak Guna Bangunan atas tanah yang telah berakhir jangka&#13;
waktunya dan perlindungan hukum bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan ketika&#13;
hak guna bangunan sebagai objek tanggungan berakhir jangka waktunya dan tidak&#13;
diperpanjang atau diperbarui.&#13;
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan&#13;
kasus dan pendekatan Undang-Undang. Sumber bahan hukum dalam penelitian adalah&#13;
data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan&#13;
hukum tersier. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif.&#13;
Kedudukan Hak Tanggungan menjadi hapus jika telah berakhir jangka&#13;
waktunya, kecuali kreditur ataupun debitur memperpanjang atau memperbaharui jangka&#13;
waktu Hak Guna Bangunan yang mana sebelumnya telah dibebankan dengan Akta&#13;
Pengikatan Hak Tanggungan. Konsekuensi hukum terhadap kreditur terkait dengan&#13;
hapusnya Hak Guna Bangunan, maka kreditor tidak lagi sebagai pemegang Hak&#13;
Tanggungan sehingga tanah tersebut menjadi tanah negara atau kembali kepada&#13;
pemegang hak atas asal tanah tersebut dimiliki, kecuali dilakukan perpanjangan oleh&#13;
kreditur atau debitur. Selain itu dengan hapusnya Hak Tanggungan yang melekat pada&#13;
Hak Guna Bangunan tidak serta-merta menyebabkan hapusnya kredit. Artinya tidak&#13;
menghapuskan hak kreditur untuk menagih hutang kepada debitur. Kedudukan kreditur&#13;
tidak lagi preferent, tetapi sebagai kreditor konkurent artinya kreditor yang tidak&#13;
mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditor lain.&#13;
Perlindungan preventif sejak awal dapat dilakukan dengan penerapan prinsip kehatihatian&#13;
(prudential banking) dalam setiap proses analisa kredit, dan juga dapat dilakukan&#13;
dengan cara melakukan negosiasi antara debitur dan kreditur hal ini bertujuan agar&#13;
debitur bersedia melakukan perpanjangan atau peningkatan SHGB, sehingga objek&#13;
jaminannya berupa SHGB dapat dibebankan kembali dengan hak tanggungan. Jika hal&#13;
ini tidak dapat juga dilakukan maka bank dapat melakukan penjualan di bawah tangan&#13;
atau jika tidak berhasil maka bank dapat melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan.&#13;
Jika kesemuanya proses penyelesaian tidak dapat dilakukan oleh bank, maka jalan&#13;
terakhirnya adalah bank melakukan gugatan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian&#13;
hukum terhadap kredit yang disalurkan.&#13;
Dengan hapusnya Hak Guna Bangunan yang dijadikan tanggungan pada bank&#13;
maka dipererlukanya pengaturan lebih lanjut dalam klausul perjanjian kredit yang&#13;
nantinya disertakan dalam APHT terhadap perpanjangan Hak Guna Bangunan yang&#13;
telah berakhir janga waktunya, namun masih melekat pembebanan Hak Tanggungan,&#13;
baik itu berupa pencadangan biaya untuk perpanjangan yang dibebankan sejak awal&#13;
proses akad kredit oleh kreditur, ataupun pihak mana (kreditur atau debitur) yang&#13;
melakukan perpanjangan HGB tersebut sehingga tidak menjadi kebingunan bilamana&#13;
HGB akan berakhir.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>160935</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-14 17:07:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-14 17:09:47</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>