ANALISA PENERAPAN MAQASHID SYARIAH PADA INDUSTRI KEUANGAN NON-BANK SYARIAH DI INDONESIA 2019-2022 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISA PENERAPAN MAQASHID SYARIAH PADA INDUSTRI KEUANGAN NON-BANK SYARIAH DI INDONESIA 2019-2022


Pengarang

MUHAMMAD ARKAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ratna Mulyany - 198202282015042003 - Dosen Pembimbing I
Rulfah M. Daud - 19671110 199203 2 003 - Rulfahm.daud@unsyiah.ac.id - - - Penguji
Maulana Kamal - 196910071995021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1801103010079

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi dan Bisnis., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tingkat penerapan Maqashid Syariah
pada Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah di Indonesia periode 20192022,
tingkat
penerapan

maqashid syariah diukur dengan rasio kinerja maqashid
syariah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan
menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan yang dapat diakses
melalui website resmi setiap perusahaan selama periode 2019-2022. Sampel yang
akan dianalisa dalam penelitian ini adalah Asuransi Takaful Keluarga, Pegadaian
Indonesia, DPLK Muamalat Indonesia, PT Reindo Syariah Indonesia, dan PT.
Sarana Multigriya Finansial (Persero) Indonesia. Metode analisis data yang
digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa
penerapan Maqashid Syariah pada lima lembaga keuangan non-bank syariah di
Indonesia belum ada penerapan signifikan dalam pendidikan berupa hibah,
beasiswa, atau penelitian, meskipun beberapa lembaga telah melakukan pelatihan
dan promosi. Pada dimensi keadilan, sebagian besar lembaga belum menerapkan
mekanisme bagi hasil, perkongsian, atau pencadangan keuntungan bagi nasabah,
tetapi pendapatan dinyatakan halal, kecuali pada PT Sarana Multigriya Finansial.
Pada dimensi kepentingan publik, kelima lembaga telah berkontribusi melalui
investasi dan pelayanan sosial untuk kesejahteraan masyarakat, meskipun belum
optimal, seperti pada aspek penyaluran zakat. Berdasarkan Indeks Maqashid
Syariah, Pegadaian menduduki peringkat tertinggi, diikuti oleh PT Reindo
Syariah, DPLK Muamalat, Asuransi Takaful, dan terakhir PT Sarana Multigriya
Finansial.
Kata Kunci: Maqashid Syariah, Industri Keuangan, Non-Bank, Indonesia


ABSTRACT This study aims to analyze the level of implementation of Maqashid Syariah in the Sharia Non-Bank Financial Industry (IKNB) in Indonesia for the period 20192022, the level of implementation of maqashid sharia is measured by the maqashid sharia performance ratio. This type of research is quantitative research using secondary data in the form of annual financial reports that can be accessed through the official website of each company during the period 2019-2022. The samples to be analyzed in this study are Asuransi Takaful Keluarga, Pegadaian Indonesia, DPLK Muamalat Indonesia, PT Reindo Syariah Indonesia, and PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) Indonesia. The data analysis method used is descriptive analysis. The results of this study indicate that the implementation of Maqashid Syariah in five sharia non-bank financial institutions in Indonesia has not had significant implementation in education in the form of grants, scholarships, or research, although several institutions have conducted training and promotion. In the justice dimension, most institutions have not implemented profit sharing, partnership, or profit reserve mechanisms for customers, but the income is declared halal, except for PT Sarana Multigriya Finansial. In the public interest dimension, the five institutions have contributed through investment and social services for the welfare of the community, although not optimally, such as in the aspect of zakat distribution. Based on the Maqashid Syariah Index, Pegadaian is ranked highest, followed by PT Reindo Syariah, DPLK Muamalat, Asuransi Takaful, and finally PT Sarana Multigriya Finansial. Keywords: Sharia Maqashid, Financial Industry, Non-Bank, Indonesia

Citation



    SERVICES DESK