<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="160759">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS IA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAJIV EHSAN MUSYAFFA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan, “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)”. Namun dalam pelaksaanan hukuman yang diterima terdakwa masih relatif rendah. &#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika, pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada tindak pidana pencucian uang yang relatif rendah dan upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dengan mewawancarai respoden yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. &#13;
Hasil penelitian menunjukan penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika, keuntungan besar, kemajuan teknologi, keterbatasan penegakan hukum, alternatif penghasilan untuk menutupi kegiatan ilegal mereka dengan mendirikan usaha atau bisnis yang tampak legal. Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada tindak pidana pencucian uang yang relatif rendah, yaitu pertimbangan akan kondisi yang memberatkan serta meringankannya. Upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika yaitu upaya &#13;
preventif dan mencegah masalah sebelum terjadi, upaya Pre-emtif yaitu pengaruh faktor-faktor pendorong masalah sebelum terjadi, upaya represif yaitu penindakan, serta kerja sama dengan lembaga lain dalam penanganan tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Disarankan adanya Koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, adanya regulasi atau aturan khusus bagaimana mekanisme yang efektif untuk &#13;
mengambil alih aset hasil kejahatan narkotika dan pencucian uang untuk kepentingan masyarakat. Edukasi meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan TTPU dari hasil Narkotika.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>160759</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-14 13:35:38</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-14 18:27:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>