<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="160709">
 <titleInfo>
  <title>PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK PASCA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SHANAZ DEZA FATHINA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kewajiban orang tua terhadap anak setelah terjadi perceraian  diatur dalam Pasal 41 huruf a dan b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa “Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. Pada penelitian yang dilakukan terdapat fakta di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh masih terdapat bapak yang tidak memenuhi kewajibannya kepada anak setelah cerai gugat.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, faktor penghambat dalam pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, peran Mahkamah Syar’iyah dan DP3AP2KB Meulaboh dalam mengawasi pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari KUHP, buku-buku, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.&#13;
&#13;
Hasil penelitian pelaksanaan pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh merupakan wujud dari implementasi atas kewajiban orang tua terhadap anak pada perkara cerai gugat yang mencantumkan besaran nafkah  anak adalah pihak istri (penggugat) dalam gugatannya dan apabila gugatan tersebut beralasan hukum maka Hakim akan mengabulkan gugatan tersebut. Adapun yang menjadi faktor penghambat dalam pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat sebagimana putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh antara lain faktor ekonomi, perselisihan yang belum selesai, penggugat istri dan tergugat suami tinggal berbeda kota, kurangnya kesadaran hukum, dan tidak ada saksi yang tegas. Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tidak hanya semata memutuskan perkara saja namun juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi putusan yang berkaitan dengan hak nafkah anak. &#13;
 &#13;
Disarankan kepada pihak mantan suami dan istri tetap menjaga hubungan baik pasca bercerai,  agar anak tetap mendapatkan hak-haknya meski kedua orang tuanya sudah bercerai. Dan juga instansi Mahkamah Syar’iyah dan DP3AP2KB Meulaboh dapat melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pemenuhan hak nafkah anak pasca cerai gugat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>160709</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-14 12:20:12</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-14 15:54:50</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>