<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="160281">
 <titleInfo>
  <title>REFORMULASI RESTITUSI BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rahmat Vesi Ikhwadi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pengaturan restitusi dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menunjukkan kelemahan struktural dalam menjamin keadilan bagi korban kekerasan seksual. Ketentuan yang mensyaratkan adanya permintaan dari korban serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelaku dalam penetapan restitusi telah menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum. Dalam praktiknya, banyak korban mengalami hambatan psikis, sosial, dan budaya yang menyebabkan mereka enggan atau tidak mampu mengajukan restitusi, sehingga hak mereka untuk memperoleh ganti rugi seringkali terabaikan. Di sisi lain, pendekatan restitusi yang terlalu mempertimbangkan kondisi pelaku justru mengesampingkan kebutuhan pemulihan korban secara menyeluruh. Kondisi ini menunjukkan bahwa substansi hukum yang ada belum mampu menjawab tuntutan keadilan secara proporsional dan menempatkan korban sebagai subjek utama dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, reformulasi terhadap ketentuan tersebut menjadi urgensi normatif untuk memastikan restitusi dapat berfungsi sebagai mekanisme perlindungan yang adil, efektif, dan efisien.&#13;
	Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis regulasi restitusi sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam Qanun Aceh  serta menganalisis reformulasi yang tepat terhadap restitusi sebagai sarana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.&#13;
	Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif. Dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan  konsep (conseptual Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan kajian literatur, baik berupa peraturan perundang-undangan, qanun dan kajian literatur buku, jurnal dan kajian-kajian relevan lainnya. &#13;
	Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi restitusi terhadap korban kekerasan sesksual di dalam Qanun Aceh belum terpenuhi nilai-nilai keadilan. Karena ganti rugi atau restitusi masih relative minim di jatuhkan oleh hakim dalam amar putusan sebagai bentuk uqubat yang dijanjikan dalam Qanun Jinayat.  Para aparat penegak hukum juga tidak memberitahukan kepada korban akan adanya restitusi yang harus di bayar oleh pelaku, di tambah lagi dengan mekanismenya yang belum komprehensif. Reformulasi yang tepat terhadap restitusi sebagai sarana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksualkhususnya untuk diterapkan di Aceh agar korban lebih mudah mendapatkan haknya di antaranya dengan mereformulasikan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Qanun Jinayat Aceh serta menemukan rekomendasi terhadap regulasi tentang restitusi di antaranya, penting proaktif Aparat Penegak Hukum (APH),  mencantumkan batas minimum dalam uqubat restitusi, dan Membentuk aturan teknis mengenai restitusi berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Agar dapat memberikan keadilan maupun perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Disarankan agar pemerintah segera merevisi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014  Pasal 51 ayat (1) dan (2) agar menjadikan restitusi sebagai hak otomatis bagi korban, tanpa memerlukan permintaan dari mereka. Selain itu, ketentuan yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelaku dalam menentukan besaran restitusi dalam ayat (2) perlu di revisi, karena hal ini sering mengurangi hak korban untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang mereka alami. Diperlukan pula penyusunan peraturan teknis melalui Peraturan Gubernur untuk memastikan mekanisme pelaksanaan yang jelas dan mudah diakses. Aparat penegak hukum juga diharapkan lebih proaktif dalam memberikan informasi dan memastikan restitusi menjadi bagian dari proses hukum, guna memastikan hak-hak korban terlindungi dengan baik. Pembaruan ini diharapkan dapat memberikan pemulihan yang adil dan tepat waktu bagi korban.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>160281</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-11 16:18:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-14 10:22:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>