<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="159131">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ICHSAN AL QOFFI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk yang mengadili perkara Tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka dilakukan oleh terdakwa dinyatakan bersalah telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP kemudian dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Namun, di dalam Putusan terdapat kenyataan bahwa Hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan tentang unsur kesengajaan oleh korban dan Hakim juga dalam memutuskan perkara tidak memenuhi tujuan keadilan keadilan, kapastian hukum dan kemanfaatan.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis adanya perbuatan Hakim yang tidak memperhatikan fakta-fakta tentang unsur kesengajaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka berat. untuk menganalisis putusan hakim yang tidak memenuhi tujuan keadilan, kapastian hukum dan kemanfaatan.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan permasalahan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk, hakim tidak benar-benar memperhatikan fakta-fakta di dalam persidangan, yang dibuktikan dengan adanya unsur kesengajaan sebagai kemungkinan yang dilakukan oleh terdakwa, bukan kealpaan sebagaimana yang diputuskan oleh hakim dalam putusan. Seharusnya hakim sudah mengetahui bahwa perbuatan terdakwa itu adalah kesengajaan yang dapat dilihat di dalam alat bukti dalam putusan ini. Kemudian, pertimbangan hakim yang belum mencerminkan tujuan utama hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dapat dilihat pada pertimbangan hakim yang tidak mempertimbangkan kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa, menerapakan pasal mengenai kesengajaan bukan kelalaian dan tidak perlu memakai ganti kerugian dari pihak ketiga sebagai alasan keringan hukuman terdakwa.&#13;
&#13;
Berdasarkan uraian di atas, disarankan kepada hakim lebih cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan terutama tentang sengaja atau lalainya terdakwa dan memperhatikan dengan baik dan cermat dalam memutuskan suatu perkara agar tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>159131</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-09 05:33:34</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-09 08:44:23</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>