<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="158841">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS YURIDIS PELINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (SUATU PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fadlur Rahman</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memuat ketentuan pelindungan terhadap korban perkosaan. Selain itu, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juga mengatur mengenai tindak pidana tersebut. Tindak pidana perkosaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menimbulkan persoalan kepastian pelindungan dan keadilan bagi korban perkosaan.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan menjelaskan pelindungan korban tindak pidana perkosaan berdasarkan ketentuan dalam UU TPKS dan Qanun Jinayat serta menilai UU TPKS dan Qanun Jinayat manakah di antara keduanya yang lebih melindungi korban perkosaan.&#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan teknik pengumpulan bahan melalui studi kepustakaan yang mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel, dan penelitian terkait pelindungan korban tindak pidana perkosaan. Pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta perbandingan undang-undang (comparative law). &#13;
&#13;
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelindungan hukum korban perkosaan dalam UU TPKS diatur dalam Pasal 42 dan mengenai hak korban diatur pada Pasal 69 UU TPKS, sedangkan dalam Qanun Jinayat tidak terdapat pasal yang secara langsung mengatur tentang pelindungan korban, namun ketentuan tersebut tersirat dalam Pasal 51 terkait dengan hak restitusi. Dalam konteks pelindungan korban perkosaan, Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2019 yang membicarakan terkait pelindungan korban perkosaan, namun hanya pada lingkup korban perempuan dan anak. Sehingga pelindungan demikian tidak  meliputi pelindungan bagi laki-laki yang mungkin menjadi korban perkosaan. Karenanya UU TPKS terbilang lebih baik karena mengatur pelindungan korban dengan sangat detail, sedangkan Qanun Jinayat dengan sangat sederhana.&#13;
&#13;
Disarankan Pemerintah Aceh mengakomodir UU TPKS setidak-tidaknya dengan cara menyisipkan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73 menjadi Pasal 72A yang pada pokoknya menyatakan terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Qanun Jinayat penanganannya mengacu pada undang-undang terkait kekerasan seksual.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>158841</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-08 07:13:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-08 08:50:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>