PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN RNBARANG KARGO MELALUI ANGKUTAN DARAT RNMENURUT UNDANG UNDANG RI NO. 22 TAHUN 2009 RNTENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANRN(STUDI KASUS DI TERMINAL TERPADU SIGLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN RNBARANG KARGO MELALUI ANGKUTAN DARAT RNMENURUT UNDANG UNDANG RI NO. 22 TAHUN 2009 RNTENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANRN(STUDI KASUS DI TERMINAL TERPADU SIGLI)


Pengarang

TEUKU ASRUL SAMI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101020093

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
TEUKU ASRUL SAMI, PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB
PENGANGKUTAN BARANG KARGO
MELALUIANGKUTAN DARAT MENURUT
UNDANG-UNDANG RI NO. 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
JALAN
(Studi Kasus di Terminal Terpadu Sigli)
(vi,69), pp., tabl., bibl., app
ILYAS, S.H., M.Hum.
Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan menentukan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat
penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang
disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan
pengirim. Di dalam pelaksanaan pengirim telah mengalami kehilangan dan kerusakan barang
kiriman, sehingga menimbulkan kerugian, namun pengangkut tidak melakukan penggantian
kerugian tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan tanggung jawab
pengangkut barang terhadap pengirim barang menurut Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang RI
No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, faktor-faktor yang menyebabkan
pihak pengangkut tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pengirim yang barangnya
rusak atau hilang, upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak karena terjadi sengketa
dalam hal pengiriman barang.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang
bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer
melalui wawancara dengan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab pengangkut atau
perusahaan angkutan umum tidak melakukan ganti rugi terhadap tuntutan kerugian akibat
kehilangan dan kerusakan barang yang dialami oleh pengirim barang. faktor-faktor yang
menyebabkan pihak pengangkut tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pengirim
yang barangnya hilang dan rusak yaitu karena terjadi penumpukan barang kiriman di gudang
dan perselisihan mengenai pemeriksaan barang. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan
para pihak adalah melalui jalan musyawarah dan lembaga pengadilan, namun dalam praktek
terhadap faktor yang berujung pada terjadinya perselisihan biasanya para pihak lebih memilih
untuk melakukan musyawarah dengan jalan damai yang lebih menguntungkan dari pada
harus menempuh jalur pengadilan.
Disarankan kepada para pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan barang agar
lebih teliti dalam proses pemeriksaan dan pengangkutan barang sebelum dilakukan
pengiriman serta memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang RI No. 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menghindari perselisihan
dikemudian hari. Disarankan kepada pengangkut agar melakukan penggantian kerugian yang
dialami oleh pengirim dan kepada pihak pengirim agar lebih teliti memeriksa barang kiriman
sebelum proses pengangkutan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK