<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="158147">
 <titleInfo>
  <title>REKONSTRUKSI PENGATURAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP QANUN ACEH DALAM MEWUJUDKAN KEKHUSUSAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Dekstro Alfa</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Aceh melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (UUKA) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) diberikan kewenangan menyelenggaraan kekhususan yang tidak seragam dengan provinsi lain di Indonesia, namun dalam implementasi kewenangan kekhususan tersebut dibutuhkan peraturan pelaksana yang salah satunya dalam bentuk qanun Aceh. Permasalahan kemudian muncul ketika qanun Aceh tidak dapat diimplementasikan karena terkendala tahap pembinaan dan pengawasan Pemerintah, kondisi ini terjadi dikarenakan peraturan perundang-undangan mengamanahkan kewenangan yang besar kepada Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap qanun Aceh yang pada akhirnya menghambat implementasi kekhususan Aceh, kondisi ini menjadi tidak adil bagi Aceh karena disaat yang sama bahwa implementasi qanun Aceh tersebut merupakan kekhususan yang telah lama ada dan hidup di masyarakat Aceh, serta merupakan kekhususan yang diperjuangkan, dijanjikan dan diberikan oleh Pemerintah kepada Aceh melalui UUKA, Memorandum of Understanding Helsinki (MoU Helsinki),dan UUPA.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis apakah pengaturan pembinaan dan pengawasan Pemerintah terhadap qanun Aceh telah sesuai dengan hakikat pemberian kekhususan, menguraikan dan menjelaskan apakah pengaturan pembinaan dan pengawasan Pemerintah terhadap qanun Aceh menghambat pelaksanaan kekhususan, dan melakukan rekonstruksi pengaturan yang ideal dalam pembinaan dan pengawasan Pemerintah terhadap qanun Aceh.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif, yang menggunakan sumber data dari bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder di dukung dengan metode wawacara serta mengunakan bahan hukum tersier, yang kemudian di analisis dengan menguraikan data secara sistematis dan konsisten.&#13;
Mewujudkan kekhususan Aceh melalui qanun Aceh membutuhkan rekonstruksi pengaturan pembinaan dan pengawasan Pemerintah terhadap qanun Aceh, yakni dengan menerapkan pemisahan pengaturan pembinaan dan pengawasan Pemerintah antara qanun Aceh dengan perda, yang mengedepankan prinsip dan cita-cita untuk segera mungkin mengimplementasikan kekhususan Aceh melalui pemberian keleluasaan bagi Aceh untuk mengatur kekhususan dalam qanun Aceh, bukan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan yang berlebihan sehingga menghambat implementasi kekhususan, yang tentu saja dengan tetap mempertahankan/tidak menghilangkan peran dan kewenangan Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap qanun Aceh dalam bingkai desentralisasi asimetris.&#13;
Guna mewujudkan pengaturan pembinaan dan pengawasan Pemerintah terhadap qanun Aceh yang sesuai dengan hakikat pemberian kekhususan, maka perlu dilakukan rekonstruksi pengaturan pembinaan dan pengawasan Pemerintah terhadap qanun Aceh melalui perubahan UUPA, UUP3 dan Permendagri PPHD, Qanun TCPQ serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, meliputi rekonstruksi dualisme pembinaan dan pengawasan qanun Aceh oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum (Ka. Kanwil Kemkum) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi hanya dilakukan oleh 1 (satu) Kementerian, rekonstruksi batas waktu fasilitasi sehingga adanya kepastian hukum, rekonstruksi fungsi hasil fasilitasi yang sebelumnya mengikat menjadi saran dan pertimbangan, rekonstruksi fungsi noreg menjadi hanya sebagai tertib administrasi, rekonstruksi mekanisme klarifikasi yang harus melalui mekanisme konsultasi dan pertimbangan Gubernur. Dengan terwujudnya rekonstruksi pengaturan pembinaan dan pengawasan Pemerintah terhadap qanun Aceh, maka cita-cita implementasi kekhususan yang telah dijanjikan Pemerintah melalui UUKA, MoU Helsinki dan UUPA dapat sepenuhnya terwujud.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>158147</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-02 12:25:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-02 12:30:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>