<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="158119">
 <titleInfo>
  <title>DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA PEMBATALAN NIKAH PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rizki Mardhatillah Mouna</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Yang berwenang memutuskan pembatalan perkawinan adalah Pengadilan Agama. Adapun pertimbangan hukum bagi hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya keadilan dan kepastian hukum, serta manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim harus teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat maka putusan hakim akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung. Namun, masih banyak terdapat beberapa kasus pembatalan nikah yang menimbulkan disparitas putusan hakim dalam tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga perlu dikaji perbedaan apa yang ada dalam putusan pertama dan banding yang mengakibatkan putusan tersebut berbeda dan putusan pertama di batalkan oleh hakim pada tingkat banding.&#13;
Penelitian ini membahas perbedaan dan persaamaan pertimbangan putusan hakim tingkat pertama dan tingkat banding pada perkara pembatalan nikah. Perspektif kepastian hukum terhadap disparitas putusan hakim dalam perkara pembatalan nikah. Serta implikasi hukum putusan hakim dalam perkara pembatalan nikah.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan data sekunder (secondary data), yaitu: bahan pustaka yang mencakup dokumen resmi, buku perpustakaan, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel-artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan putusan Hakim tingkat pertama dan tingkat banding terdapat pada penggunaan dasar hukum yang sama, sedangkan perbedaannya terdapat pada penafsiran masalah yang menggunakan dasar hukum yang serupa tetapi mengghasilkan penafsiran yang berbeda. Disparitas putusan hakim pada perkara pembatalan perkawinan memiliki ketidak pastian hukum, putusan pada tingkat pertama tidak tidak dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi pihak pemohon sehingga mengajukan banding. Implikasi hukum akan berdampak pada status hubungan suami istri yang dicabut oleh peradilan, terhadap kedudukan anak yang mana anak tersebut tetap menjadi anak sah namun orang tuannya tidak memiliki ikatan lagi, pembatalan perkawinan juga berdampak pada harta bersama dan pihak ketiga yang pernah terlibat dalam rumah tangga tersebut.&#13;
Disarankan kepada pembuat hukum semestinya ketentuan pasal yang tentang pembatalan perkawinan diberikan penjelasan agar tidak ditafsirkan secara beragam oleh orang yang mempunyai kepentingan. Baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Sehingga disparitas putusan akan lebih jarang terjadi. Kepada para hakim, diharapkan lebih memahami lagi kasus-kasus yang ditangani. Kepada masyarakat ketika mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, alangkah lebih baik pelajari terlebih dahulu aturan yang berlaku di Indonesia, dan sebisanya membawa bukti yang menguatkan dan bisa dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan oleh hakim.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>158119</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-02 11:33:16</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-02 11:48:32</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>