<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="158115">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HAK CIPTA EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DALAM KERANGKA PEMAJUANRN KEBUDAYAAN ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nasrianti</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PERLINDUNGAN HAK CIPTA EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DALAM KERANGKA PEMAJUAN&#13;
 KEBUDAYAAN ACEH&#13;
&#13;
Nasrianti &#13;
Sanusi &#13;
Azhari &#13;
Ilyas Yunus &#13;
ABSTRAK&#13;
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) mencakup, musik, seni, tari, desain, nama, tanda, simbol, pertunjukan, bentuk arsitektur, kerajinan tangan, narasi, atau ekspresi budaya lainnya, yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, biaya, dan dapat dipertahankan sebagai hak kebendaan. Perlindungan hak cipta EBT diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC). Perlindungan hak cipta EBT sebagai hak komunal masyarakat Aceh, menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Aceh. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut harus diatur dengan Qanun. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 221 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Perlindungan dan pemajuan kebudayaan Aceh diatur dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang kebudayaan Aceh, yang belum sepenuhnya dapat melindungi warisan budaya tradisional Aceh, dan juga belum mengatur tentang perlindungan hak cipta EBT Aceh. Dalam hal ini, masih ada kekosongan hukum terhadap perlindungan hak cipta EBT. Oleh karena itu, diperlukan suatu model peraturan daerah yang tepat dan dapat memberikan perlindungan hak cipta EBT dengan baik. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis dan menjelaskan kecukupan pengaturan perlindungan hak cipta ekspresi budaya tradisional Aceh dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Aceh dalam penguatan perlindungan hukum hak cipta ekspresi budaya tradisional dalam kerangka pemajuan kebudayaan Aceh, dan menemukan model peraturan daerah yang tepat dalam perlindungan hak cipta EBT Aceh dalam kerangka pemajuan kebudayaan Aceh.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (penunjang). Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research) dan wawancara (interview) sebagai pelengkap, dianalisis secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian disertasi ini adalah: Pertama, pengaturan hak cipta EBT secara umum sudah diatur dalam UUHC, PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (selanjutnya disingkat PP KIK), dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kebudayaan Aceh. Namun, pengaturan perlindungan hak cipta EBT dalam UUHC, PP KIK dan Qanun Kebudayaan Aceh, belum cukup mengatur tentang perlindungan hak cipta EBT. Kedua, Pemerintah Aceh dalam penguatan perlindungan hukum hak cipta EBT dalam kerangka pemajuan kebudayaan Aceh sudah melaksanakan kewenangannya sesuai yang diamanatkan oleh UU Pemerintahan Aceh, serta Qanun Kebudayaan Aceh. Akan tetapi, kewenangan dan tanggung jawab tersebut belum dapat dilaksanakan maksimal, disebabkan belum adanya peraturan pelaksana di tingkat daerah, yaitu qanun yang khusus mengatur tentang perlindungan hak cipta EBT. Ketiga, model peraturan daerah yang tepat untuk memberikan perlindungan hak cipta EBT, dan sebagai upaya pemajuan kebudayaan Aceh adalah membuat peraturan yang bersifat sui generis, memberikan pengertian dan ruang lingkup kebudayaan lebih terperinci, dan kepemilikan hak cipta EBT yang jelas, adanya pembagian manfaat (benefit sharing), membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Daerah (LMKD), memberikan pendampingan pendaftaran hak cipta, memberikan pendaftaran gratis, konsep teknologi digital untuk tujuan promosi EBT, dan memuat sanksi yang tegas untuk dapat menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban dalam masyarakat.&#13;
Saran yang diberikan, Pertama, perlu perhatian Pemerintah dan Pemerintahan Aceh, untuk membentuk Qanun Aceh yang khusus mengatur tentang perlindungan hak cipta EBT. Kedua, perlu adanya koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintahan Aceh untuk pelaksanaan perlindungan hak cipta EBT dalam kerangka pemajuan kebudayaan Aceh untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak cipta. Ketiga, Qanun Aceh tentang Perlindungan hak cipta EBT sebagai model hukum bagi Provinsi Aceh dipandang tepat dalam melindungi kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Aceh.&#13;
&#13;
Kata kunci: Perlindungan, Hak Cipta, Ekspresi Budaya Tradisional, Kebudayaan Aceh&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>158115</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-02 11:29:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-02 11:39:24</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>