<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="157835">
 <titleInfo>
  <title>PIDANA TAMBAHAN PEMBATASAN GERAK BAGI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>PUTRI KHADIJAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pidana tambahan pembatasan gerak dapat diputuskan sebagai sebuah hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun ketentuan ini telah ada, namun hanya diatur secara umum dan tidak terperinci.&#13;
&#13;
Penelitian ini menjelaskan alasan hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan pembatasan gerak, hambatan dalam pelaksanaannya, dan urgensi penerapannya sebagai mekanisme perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, serta dilengkapi data lapangan melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya regulasi teknis menjadi penyebab utama tidak diterapkannya pidana tambahan pembatasan gerak oleh hakim. Hambatan dari pelaksanaan pembatasan gerak meliputi kurangnya pemahaman hakim, keterbatasan standar operasional pengawasan, lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya manusia, serta kecenderungan hakim memprioritaskan sanksi pidana pokok. Penerapan pidana tambahan pembatasan gerak memiliki urgensi yang tinggi dalam pemberian rasa aman dan pemulihan psikologis dan fisik korban, serta memperkuat penegakan hukum yang berpihak kepada korban.&#13;
&#13;
Dengan diketahuinya hambatan serta urgensi, diharapkan agar pemerintah segera merumuskan regulasi pelaksanaan secara rinci dalam bentuk peraturan pemerintah atau antarlembaga. Diperlukan pelatihan terpadu bagi hakim dan pendamping korban untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukuman. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan pidana tambahan pembatasan gerak perlu dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah domestik.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>157835</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-30 13:49:56</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-06-30 14:11:45</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>