Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT/MESUM BERDASARKAN QANUN NOMOR 14 TAHUN 2003(SUATU PENELITIAN DI KOTA SUBULUSSALAM)
Pengarang
PUTRI SAHADAT BANCIN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010416
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat/Mesum merupakan salahsatu dasar hukum bagi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang berlaku juga di Kota Subulussalam. Larangan khalwat diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dimana dinyatakan bahwa khalwat hukumnya haram dan dilarang dalam Syariat Islam. Bagi pelaku diancam dengan hukuman cambuk, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2). Namun pada kenyataannya di Kota Subulussalam masih banyak terjadi pelanggaran khalwat/mesum. Pada tahun 2013-2015 terdapat 16 kasus khalwat yang terjadi, namun hanya dua kasus yang dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upayapenegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana khalwat/mesum di Kota Subulussalam, dan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat bagi penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana khalwat/mesum.Data dan bahan mengenai permasalahan yang dibahas diperoleh melalui penelitian yang bersifat empiris yaitu memperoleh data secara langsung dan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Selain itu juga dilakukan penelitian kepustakaan yaitu untuk memperoleh bahan melalui sumber bacaan atau bahan tertulis sebagai acuan yang bersifat teoritis ilmiah.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa penyelesaian tindak pidana Khalwat/Mesum di Kota Subulussalam dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu pembinaan dengan diberi bimbingan dan nasehat di kantor WH, penyelesaian melalui lembaga adat gampong dan ada juga penyelesaian yang sampai ke Mahkamah Syar’iyah. Upaya penegak hukum dalam mencegah tindak pidana Khalwat/Mesum di Kota Subulussalam adalah melalui sosialisasi Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum, menghidupkan kembali balai pengajian, memperketat perizinan dan pengawasan fasilitas yang dapat memberikan peluang tejadinya khalwat, dan melakukan razia rutin. Faktor penghambat dalam menyelesaikan tindak pidana khalwat/mesum adalah Kota Subulussalam belum mempunyai Mahkamah Syar’iyah masih tunduk pada Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil, kurangnya prasarana untuk mendukung tegaknya Syariat Islam di Kota Subulussalam, minimnya anggaran.Disarankan agar semua elemen (masyarakat, kepolisian, Satpol PP dan WH) dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan dan penanganan untuk memberantas tindak pidana khalwat/mesum di Kota Subulussalam. Pemerintah harus memperhatikan fasilitas, prasarana, sumber daya manusia yang lebih baik dan anggaran yang memadai. Pemerintah harus segera mengupayakan pembuatan Mahkamah Syar’iyah di Kota Subulussalam.
Tidak Tersedia Deskripsi
IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT TERHADAP TINDAK PIDANA KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYARIYAH BIREUEN) (Difa Rahadatul Aisyi, 2023)
HARMONISASI DAN IMPLEMENTASI QANUN KHALWAT DENGAN QANUN PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ISTIADAT(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (Azzubaili, 2014)
ANALISIS KALIMAT AKTIF DAN PASIF DALAM QANUN PROVINSIRNACEH NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG KHALWAT (MESUM) (TRISA FADILA, 2022)
HAMBATAN DAN UPAYA WILAYATUL HISBAH DALAM PENEGAKAN QANUN NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG KHALWAT DI KOTA BANDA ACEH (ISWANDI, 2015)
PROSES PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT (MESUM) DI KECAMATAN SAWANG, ACEH SELATAN (WARDI SAPUTRA, 2021)