PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT/MESUM BERDASARKAN QANUN NOMOR 14 TAHUN 2003(SUATU PENELITIAN DI KOTA SUBULUSSALAM) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT/MESUM BERDASARKAN QANUN NOMOR 14 TAHUN 2003(SUATU PENELITIAN DI KOTA SUBULUSSALAM)


Pengarang

PUTRI SAHADAT BANCIN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010416

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat/Mesum merupakan salahsatu dasar hukum bagi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang berlaku juga di Kota Subulussalam. Larangan khalwat diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dimana dinyatakan bahwa khalwat hukumnya haram dan dilarang dalam Syariat Islam. Bagi pelaku diancam dengan hukuman cambuk, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2). Namun pada kenyataannya di Kota Subulussalam masih banyak terjadi pelanggaran khalwat/mesum. Pada tahun 2013-2015 terdapat 16 kasus khalwat yang terjadi, namun hanya dua kasus yang dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upayapenegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana khalwat/mesum di Kota Subulussalam, dan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat bagi penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana khalwat/mesum.Data dan bahan mengenai permasalahan yang dibahas diperoleh melalui penelitian yang bersifat empiris yaitu memperoleh data secara langsung dan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Selain itu juga dilakukan penelitian kepustakaan yaitu untuk memperoleh bahan melalui sumber bacaan atau bahan tertulis sebagai acuan yang bersifat teoritis ilmiah.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa penyelesaian tindak pidana Khalwat/Mesum di Kota Subulussalam dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu pembinaan dengan diberi bimbingan dan nasehat di kantor WH, penyelesaian melalui lembaga adat gampong dan ada juga penyelesaian yang sampai ke Mahkamah Syar’iyah. Upaya penegak hukum dalam mencegah tindak pidana Khalwat/Mesum di Kota Subulussalam adalah melalui sosialisasi Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum, menghidupkan kembali balai pengajian, memperketat perizinan dan pengawasan fasilitas yang dapat memberikan peluang tejadinya khalwat, dan melakukan razia rutin. Faktor penghambat dalam menyelesaikan tindak pidana khalwat/mesum adalah Kota Subulussalam belum mempunyai Mahkamah Syar’iyah masih tunduk pada Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil, kurangnya prasarana untuk mendukung tegaknya Syariat Islam di Kota Subulussalam, minimnya anggaran.Disarankan agar semua elemen (masyarakat, kepolisian, Satpol PP dan WH) dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan dan penanganan untuk memberantas tindak pidana khalwat/mesum di Kota Subulussalam. Pemerintah harus memperhatikan fasilitas, prasarana, sumber daya manusia yang lebih baik dan anggaran yang memadai. Pemerintah harus segera mengupayakan pembuatan Mahkamah Syar’iyah di Kota Subulussalam.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK