<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="157593">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA MIGRAN DALAM MOU INDONESIA MALAYSIA TAHUN 2022 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEKTOR DOMESTIK DI MALAYSIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Agusti Dwi Andini</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Prodi Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penempatan dan perlindungan pekerja migran domestik Indonesia di Malaysia merupakan bagian penting dari kerja sama bilateral kedua negara. MoU Indonesia-Malaysia tahun 2022 disusun untuk memperkuat perlindungan hukum dan tata kelola penempatan pekerja migran di sektor domestik. Namun, dalam praktiknya, pekerja migran domestik masih menghadapi berbagai tantangan terkait perlindungan hak dan kondisi kerja. Selain itu, peran pemerintah daerah dalam proses penempatan pekerja migran masih perlu dikaji lebih lanjut untuk memahami kontribusi dan kendala yang dihadapi&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap pekerja rumah tangga migran Indonesia dalam MoU Indonesia-Malaysia Tahun 2022, serta untuk menganalisis peran pemerintah daerah di dalam proses pengiriman pekerja rumah tangga migran atau domestik menurut MoU Indonesia-Malaysia Tahun 2022.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada MoU Indonesia-Malaysia Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Domestik sebagai bahan hukum utama, serta UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai dasar hukum nasional. Selain itu bahan hukum sekunder seperti literatur, jurnal, dan instrumen hukum internasional, serta bahan tersier seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Black’s Law Dictionary.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoU tersebut telah memuat ketentuan perlindungan yang lebih rinci, seperti sistem penempatan satu kanal, pelarangan penahanan dokumen pekerja, serta hak atas tempat tinggal dan jaminan kerja layak. Meskipun peran pemerintah daerah tidak disebut secara eksplisit dalam MoU, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 59 Tahun 2021, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam tahap pra-keberangkatan dan pasca-penempatan.&#13;
&#13;
MoU Indonesia-Malaysia 2022 bertujuan melindungi pekerja rumah tangga migran Indonesia di Malaysia dengan mengatur mekanisme perekrutan, hak dasar pekerja, dan pengawasan pelaksanaan kontrak. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh praktik perekrutan ilegal dan kurangnya sosialisasi hak pekerja. Meski peran pemerintah daerah tidak dijelaskan secara eksplisit dalam MoU, pemerintah daerah tetap berperan penting dalam pendataan, pelatihan, dan pengawasan agen perekrutan sesuai regulasi nasional.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>157593</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-25 07:31:29</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-06-25 10:55:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>