<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="157513">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI KETENTUAN ISTIRAHAT MINGGUAN BAGI PEKERJA PADA USAHA WARUNG KOPI DI KECAMATAN ULEE KARENG</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ananta Rahmalita</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Prodi Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pasal 38 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan “istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari masa kerja atau istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari masa kerja”. Pada implementasinya, terdapat pemilik usaha yang tidak melaksanakan ketentuan istirahat mingguan bagi pekerja, sehingga hak-hak para pekerja tidak terlaksana secara penuh.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan sistem pemilik usaha warung kopi di Kecamatan Ulee Kareng dalam memberikan hari istirahat kepada pekerjanya, faktor pemilik usaha warung kopi di Kecamatan Ulee Kareng tidak memberikan istirahat mingguan pada pekerjanya, serta tindakan Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan pembinaan dan sosialisasi atas perlindungan pekerja yang berkaitan dengan istirahat mingguan.&#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan menggunakan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang relevan dan studi lapangan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara bersama responden dan informan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan, terdapat 3 (tiga) sistem pemilik usaha dalam memberikan hari istirahat kepada pekerjanya yaitu, jatah istirahat bulanan, sistem istirahat dengan pergantian jadwal kerja secara perorangan, dan sistem istirahat pergantian jadwal kerja per masing-masing tim kerja. Implementasi ketentuan istirahat mingguan bagi pekerja pada usaha warung kopi di Kecamatan Ulee Kareng tidak terlaksana, faktornya karena kurang kesadaran hukum oleh pemilik usaha warung kopi di Kecamatan Ulee Kareng, faktor ekonomi, ketidaktahuan pekerja terkait peraturan ketenagakerjaan dan juga faktor tidak adanya perjanjian tertulis. Kemudian, pembinaan dan sosialisasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh belum dilaksanakan secara menyeluruh.&#13;
&#13;
Disarankan kepada pemilik usaha warung kopi di Kecamatan Ulee Kareng untuk meningkatkan kesadaran terhadap hak para pekerja dan para pekerja untuk lebih peduli terhadap peraturan ketenagakerjaan. Disarankan kepada pemilik usaha untuk melaksanakan peraturan terkait ketentuan istirahat mingguan bagi pekerja. Adapun kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh pemilik usaha termasuk usaha warung kopi di Kecamatan Ulee Kareng dan pekerjanya.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>157513</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-24 12:16:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-06-24 12:29:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>