<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="157367">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA SUBULUSSALAM)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MEI YUNITA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Prodi Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataanya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus yang serupa yang terjadi di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Subulussalam.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak; untuk menjelaskan ada disparitas hakim dalam memjatuhkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak; dan untuk menjelaskan hambatan/upaya yang dihadapi dalam kasus penanganan pelecehan seksual terhadap anak.&#13;
Data yang diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku, teori, dan peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.&#13;
Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab tindak pidana pelecehan seksual meliputi kebutuhan seksual, adanya kesempatan, serta pengaruh teknologi, dan faktor dekatnya hubungan antara pelaku dengan korban. Disparitas vonis hakim terjadi karena perbedaan pendapat di antara hakim, dengan pertimbangan tuntutan jaksa, situasi persidangan, serta kondisi internal dan eksternal terdakwa. Hambatan dalam penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak antara lain kurangnya saksi, kesulitan menghadirkan anak, dan rendahnya pelaporan dari korban kepada pihak berwajib.&#13;
 	Disarankan kepada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim untuk melakukan sosialisasi diseluruh kota subulussalam, baik itu di gampong maupun disekolah tingkat SD, SMP, SMA, bertujuan untuk mencegah tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Disarankan untuk orang tua serta lembaga pendidikan, pentingnya memberikan pendidikan seksual sejak dini kepada anak agar mereka mengetahui organ mana yang tidak boleh disentuh atau diperlihatkan kepada orang lain.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>SEXUAL ABUSE OF CHILDREN</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 554</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>157367</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-23 08:21:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-06-23 10:28:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>