PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH YANG DISALURKAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA (PADA BANK ACEH SYARIAH KANTOR CABANG SABANG) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH YANG DISALURKAN KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA (PADA BANK ACEH SYARIAH KANTOR CABANG SABANG)


Pengarang

CHINDY SALSABILA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Susiana - 198101282006042002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010304

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Progam Studi Ilmu Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.082

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diatur bahwa sebelum pemberian pembiayaan maka bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan calon nasabah untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. Untuk memperoleh hal tersebut bank wajib melakukan penilaian atas kemampuan calon nasabah untuk membayar, salah satunya melalui pemotongan gaji dari Aparatur Sipil Negara(ASN). Pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Aceh Syariah kepada nasabah ASN diikat dengan akad murabahah yang didalamnya diatur kewajiban nasabah untuk membayar cicilan. Akad murabahah tersebut menjadi Undang-Undang bagi para pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata dan di diperkuat dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 1 bahwa setiap orang wajib memenuhi akad. Namun, dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah yang disalurkan BAS Kantor Cabang Sabang kepada ASN terdapat nasabah yang tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam akad. Sehingga terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan pelaksanaan pembiayaan murabahah yang disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara dan faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah yang disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara pada Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Sabang, serta upaya Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Sabang dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah yang disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan dan dari penelitian kepustakaan melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pembiayaan murabahah yang disalurkan kepada ASN pada BAS KC Sabang tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan, terdapat tujuh nasabah yang pembiayaan murabahahnya tergolong dalam kategori macet. Faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah di BAS KC Sabang yaitu disebabkan oleh faktor eksternal meliputi ASN yang diberhentikan secara hormat, diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal dunia. Upaya BAS KC Sabang dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah terhadap ASN yang diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia, dilakukan melalui pengajuan pembayaran klaim Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin. Sementara terhadap ASN yang diberhentikan secara tidak hormat kerena melakukan tindak pidana, BAS KC Sabang memberikan somasi sebanyak tiga kali kemudian menghubungi ahli waris untuk meminta jaminan atas pembiayaan yang belum dilunasi oleh nasabah tersebut.

Disarankan kepada Pihak BAS KC Sabang untuk meminta jaminan tambahan kepada ASN berupa jaminan kebendaan, selanjutnya melakukan analisis calon nasabah yang lebih mendalam pada awal pengajuan pembiayaan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai antisipasi risiko di kemudian hari. Disarankan kepada ahli waris untuk bersikap kooperatif dalam upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah terhadap ASN yang diberhentikan secara tidak hormat.

Article 23 of Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking stipulates that before providing financing, banks must be confident in the ability of prospective customers to repay all obligations on time. To obtain this, banks are required to assess the ability of prospective customers to pay, one of which is through salary deductions from the State Civil Apparatus (ASN). The financing provided by Bank Aceh Syariah to ASN customers is governed by a murabahah agreement, which stipulates the customer's obligation to make installment payments. This murabahah agreement serves as a legal contract for the parties involved, as stipulated in Article 1338 of the Civil Code and reinforced in the Quran, Surah Al-Maidah, verse 1, which states that every person is obligated to fulfill the terms of the agreement. However, in the implementation of murabahah financing disbursed by BAS Sabang Branch Office to ASN, there are customers who have not made payments in accordance with the terms of the agreement. Thus, problematic murabahah financing has occurred. The purpose of this thesis is to explain the implementation of murabahah financing disbursed to civil servants and the factors causing problematic murabahah financing disbursed to civil servants at Bank Aceh Syariah Sabang Branch, as well as the efforts of Bank Aceh Syariah Sabang Branch in resolving problematic murabahah financing disbursed to civil servants. The research method used in this study is the empirical legal method. Data was obtained from field research by conducting interviews with respondents and informants and from literature research through literature reviews and regulations. Based on the research results, the implementation of murabahah financing disbursed to civil servants at BAS KC Sabang did not proceed as agreed, with seven customers whose murabahah financing was classified as non-performing. The factors causing problematic murabahah financing at BAS KC Sabang are external factors, including civil servants who were honorably dismissed, dishonorably dismissed, or deceased. BAS KC Sabang's efforts to resolve problematic murabahah financing for civil servants who were honorably dismissed or deceased were carried out through the submission of claims for payment from the Al-Amin Sharia Life Insurance. Meanwhile, for civil servants who were dismissed dishonorably due to criminal offenses, BAS KC Sabang issued three notices of default and then contacted the heirs to request collateral for the outstanding financing. It is recommended that BAS KC Sabang request additional collateral from civil servants in the form of tangible assets, conduct a more thorough analysis of potential customers at the outset of financing applications, and apply the principle of prudence as a precaution against future risks. It is recommended that heirs cooperate in efforts to resolve problematic murabahah financing for civil servants who were dismissed dishonorably.

Citation



    SERVICES DESK