<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="156959">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN SUNAT (KHITAN) PADA ANAK PEREMPUAN OLEH BIDAN DI ACEH PASCA REGULASI TAHUN 2024:</title>
  <subTitle>STUDI KUALITATIF</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Eka Mulyana</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>fak. Kedokteran</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PROGRAM STUDI MAGISTER KESEHATAN MASYARAKAT&#13;
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA&#13;
Tesis, 23 Mei 2025&#13;
Pelaksanaan Sunat (Khitan) Pada Anak Perempuan Oleh Bidan Di Aceh Pasca Regulasi Tahun 2024: Studi Kualitatif&#13;
166 Halaman + 2 Tabel + 14 Gambar + 7 Lampiran&#13;
ABSTRAK&#13;
Latar Belakang: Pelaksanaan sunat (khitan) pada anak perempuan di Aceh telah menjadi praktik tradisional dan religius yang mengakar dalam budaya masyarakat. Pemerintah telah meratifikasi berbagai kesepakatan pelarangan P2GP sebagai bentuk komitmen global yang mencerminkan upaya holistik untuk melindungi perempuan dan anak dari praktik yang tidak memiliki dasar medis. Tujuan: Menganalisis pelaksanaan sunat perempuan oleh bidan di Aceh pasca regulasi 2024, termasuk kompleksitas praktik P2GP dari perspektif bidan, tantangan implementasi, konflik nilai, serta dampaknya pada praktik klinis. Metode Penelitian: Penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan fenomenologi dengan melakukan wawancara mendalam terhadap 18 bidan yang berasal dari 4 wilayah yaitu Kota Banda Aceh, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah dan Aceh Timur dan menggunakan teknik pengambilan sampel secara snowball sampling. Hasil: Tiga tema terungkap dari pemikiran informan pada penelitian ini, yaitu (1) regulasi yang mencakup metode sosialisasi dan kebijakan terkait praktik P2GP di kalangan bidan, termasuk efektivitas dan hambatan dalam diseminasi informasi; (2) persepsi dan respons terhadap peraturan P2GP, serta konflik nilai antara tuntutan hukum, etik profesi, dan norma budaya/agama; dan (3) prosedur klinis yang diterapkan bidan dalam praktik P2GP, tantangan, dan dampak kesehatan yang muncul. Kesimpulan: Regulasi P2GP meningkatkan peran bidan sebagai edukator, tetapi implementasinya terhambat kesenjangan informasi, resistensi budaya-agama, dan sosialisasi pemerintah yang terbatas, sementara praktik tradisional bertahan lewat legitimasi norma sosial, medikalisasi semu, dan kurangnya standar prosedur, menimbulkan risiko kesehatan serta dilema etis bagi tenaga medis.&#13;
Kata Kunci: Regulasi P2GP, Khitan Pada Perempuan, Peran Bidan, Hambatan Budaya/Agama, Medikalisasi, Risiko Kesehatan, dan Dilema Etis&#13;
Daftar Pustaka: 71 Jurnal Ilmiah + 8 Buku + 3 Dokumen Resmi + 12 Website + 3 Laporan Penelitian</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>156959</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-11 16:32:25</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-06-12 09:10:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>