<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="156635">
 <titleInfo>
  <title>PEMENUHAN PRINSIP CAVEAT VENDITOR  (KEWAJIBAN PENJUAL MEMBERI INFORMASI YANG BERTANGGUNG JAWAB) PADA KEMASAN AIR MINERAL YANG MENGANDUNG BISPHENOL-A (BPA) DI KOTA BANDA  ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>HAFIZH AKBAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkam Peraturan  No. 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan yang menetapkan batas aman Bisphenol-A (BPA) dalam air minum kemasan, yaitu 0,6 bpj, namun ternyata  dari hasil kajian lapangan menunjukkan bahwa kadar BPA  pada kemasan air minum isi ulang di Kota Banda Aceh melebihi 0,6 bpj yakni 0,9 bpj yang dapat membahayakan kesehatan konsumen dan merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nmor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab produsen dalam penerapan prinsip Caveat Venditor dalam kasus BPA pada air mineral kemasan di Kota Banda Aceh. Selain itu,  juga menganalisis bentuk pelanggaran hak konsumen pengguna air minum isi ulang, serta menjelaskan upaya pemerintah dan produsen dalam melindungi konsumen dari potensi bahaya BPA. &#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara dan survei terhadap konsumen air mineral kemasan di Banda Aceh. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab produsen dalam penerapan prinsip Caveat Venditor dalam industri air mineral kemasan belum optimal, khususnya terkait transparansi informasi mengenai kandungan BPA dalam galon isi ulang. Ditemukan beberapa bentuk pelanggaran hak konsumen terkait penggunaan BPA dalam air minum kemasan di Kota Banda Aceh, termasuk kurangnya transparansi informasi dan lemahnya pengawasan terhadap kadar BPA dalam produk yang beredar. Upaya perlindungan dari pemerintah dan produsen juga masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang lebih efektif, serta edukasi kepada konsumen mengenai bahaya BPA.&#13;
&#13;
Disarankan agar pelaku usaha menerapkan prinsip Caveat Venditor dalam penggunaan kemasan air mineral yang tidak memenuhi ambang batas 0,6 bpj. Selain itu, regulasi terkait BPA perlu diperketat dan konsistensinya dalam penerapan hukum harus dijaga. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi standar keamanan dalam produksi air mineral kemasan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>156635</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-05-28 06:12:09</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-05-28 08:27:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>