<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="155997">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI KONEKSITAS (STUDI KASUS DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Riski Yuliansyah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur sipil dan militer. Dalam sistem peradilan Indonesia, perkara koneksitas yang melibatkan kedua unsur tersebut sering kali menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi dasar utama dalam menentukan yurisdiksi atas perkara koneksitas. Prinsip lex specialis derogat legi generali menegaskan bahwa aturan khusus dalam UU KPK seharusnya diutamakan dalam menangani perkara korupsi, termasuk yang melibatkan unsur militer dan sipil. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi perbedaan interpretasi yang menyebabkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan asas nullum crimen sine lege, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali berdasarkan hukum yang jelas. Masalah utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji sejauh mana efektivitas penegakan hukum terhadap perkara koneksitas dan bagaimana peran institusi lain dalam mendukung atau menghambat kewenangan KPK.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul, serta menawarkan solusi agar tidak terjadi ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 42 Undang-Undang KPK dan Pasal 89 KUHAP. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menemukan formulasi regulasi yang ideal dalam mengatur peran KPK dalam kasus koneksitas guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini juga mengeksplorasi bagaimana praktik koneksitas diterapkan di beberapa negara lain sebagai bahan perbandingan dalam merumuskan sistem yang lebih baik.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang- undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat ahli. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan studi komparatif terhadap sistem hukum di negara lain yang menangani perkara koneksitas. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis isi.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait interpretasi hukum yang berbeda-beda mengenai Pasal 42 UU KPK. Putusan MK No. 87/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk menangani perkara koneksitas jika kasus tersebut ditangani sejak awal oleh KPK, namun dalam praktiknya, koordinasi dengan Oditur Militer dan Kejaksaan masih menjadi hambatan. Selain itu, terdapat kecenderungan bahwa dalam kasus koneksitas, KPK lebih fokus pada tersangka dari unsur sipil dibandingkan militer, sehingga memunculkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. Perbandingan dengan sistem hukum di negara lain menunjukkan bahwa beberapa negara telah mengadopsi mekanisme peradilan terpadu untuk menangani kasus koneksitas, yang dapat menjadi referensi dalam perbaikan sistem di Indonesia.&#13;
&#13;
Disarankan agar dilakukan revisi terhadap Pasal 42 UU KPK untuk memperjelas kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas tanpa perlu koordinasi yang berbelit dengan institusi lain. Selain itu, diperlukan peraturan pelaksana yang lebih tegas mengenai mekanisme kerja sama antara KPK, Kejaksaan, dan Oditur Militer agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Penerapan mekanisme peradilan terpadu, sebagaimana yang diterapkan di beberapa negara lain, juga dapat menjadi solusi untuk memperjelas yurisdiksi perkara koneksitas. Dengan demikian, efektivitas pemberantasan korupsi dalam perkara koneksitas dapat lebih ditingkatkan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.023 23</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>155997</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-05-16 18:20:01</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-05-19 10:27:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>