<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="155867">
 <titleInfo>
  <title>PERANAN KEUCHIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI  GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Marzuki</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2009</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal  15  ayat  (I)  huruf (k)  Peraturan Pemerintah  Nomor  72  tentang Desa menyebutkan bahwa &quot;dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa mempunyai kewajiban diantaranya mendamaikan perselisihan masyarakat di desa. Selanjutnya  pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun  2000 tentang Penyelenggaraan  Kehidupan Adat menyebutkan bahwa Lembaga adat berfungsi   sebagai   alat   kontrol   keamanan,   ketenteraman,   kerukunan   dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif,   antara lain &quot;penengah (hakim perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat&quot;. Penyelesaian sengketa di Kabupaten Pidie pada tingkat gampong di samping diselesaikan  oleh  pihak  yang bersengketa  sendiri  tanpa  ada  campur  tangan pihak  ketiga, juga  penyelesaiannya  dilakukan  oleh perangkat  adat gampong yang terdiri dari Keuchik, Sekretaris desa, Imeum Meunasah, Tuha Peut, Tuha Lapan, dan tokoh adat lainnya. Dengan demikian maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana proses penyelesaian  sengketa oleh Keuchik; siapa saja yang ikut serta dalam proses menyelesaian sengketa oleh Keuchik; sengketa  apa  saja yang  diselesaikan  Keuchik;  bagaimana  penerimaan  para pihak terhadap putusan desa.&#13;
Tujuan  penelitian  adalah  untuk mengetahui serta  menjelaskan  proses&#13;
penyelesaian sengketa oleh keuchik; yang ikut serta dalam proses penyelesaian sengketa  oleh  keuchik;  sengketa-sengketa  yang  diselesaikan  oleh  keuchik; serta penerimaan para pihak terhadap putusan desa.&#13;
Metode  Penelitian  adalah  dengan  menggunaken  pendekatan  yuridis&#13;
normatif dan yuridis sosiologis, dengan lokasi penelitian adalah di Kabupaten Pidie,  Penelitian  ini  bersifat d~skriptif analisis,   metode pengambilan  sampel yaitu   melalui   responden  dan  informan,  adapun  responden   diambil   yaitu keuchik,   Imeum   Mukim,   Imeum   meunasah,   dan   tuha peut. ,  Sedangkan informan  terdiri   dari  Pejabat   pemerintah   Kabupaten   Pidie,   Ketua   MAA Provinsi NAD dan Ketua MAA Kabupaten Pidie.&#13;
Hasil   Penelitian   menunjukkan   bahwa   dalam   proses   penyelesaian perkara  pada  tingkat  gampong  tersebut  ditempuh  langkah-langkah   sebagai&#13;
berikut: a) Memanggil para pihak yang bersengketa, selanjutnya diselesaikan&#13;
'    dalam  sidang  musyawarah gampong yang  dipimpin   oleh  Keuchik,   serta&#13;
;perangkat  adat  gampong lain.   Selanjutnya  yang  ikut  dalam  penyelesaian&#13;
;sengketa  yaitu para pihak yang bersengketa, keuchik,  sekretaris desa, tuha peut, imeum meunasah,  ditambah  dengan Keujruen Blang,  Panglima Laot, Peutua Seuneubok, tergantung persoalan apa yang diselesaikan. Sengketa yang&#13;
sering diselesaikan  oleh perangkat gampong yaitu  konflik keluarga  (cerai,&#13;
masalah rumah tangga),   perselingkuhan, pelanggaran syariat Islam, warisan, pencurian ringan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, pertikaian sesama tetangga, perkelahian sesama warga,  batas  sawah,  ladang,  pagar  rumah, masalah pencemaran nama baik,  kawin  lari, pengairan  di  sawah,  wasiat,&#13;
  sengketa kelautan, dan  sengketa areal  hutan.  Putusan hukum dari perangkat&#13;
 adat gampong di Kabupaten Pidie sangat mengikat dan  sangat dipatuhi oleh para pihak, dengan tulus ikhlas menerima putusan adat gampong, dan ada juga masyarakat    yang kurang puas dengan putusan perangkat  adat  gampong, selanjutnya  menyelesaikan persoalan ke mukim,  dan  apabila pada  tingkat&#13;
mukim pun merasa   kurang puas maka   penyelesaian sengketa masyarakat diselesaikan melalui jalur pengadilan.&#13;
Pemerintah   Provinsi  Nanggroe  Aceh  Darussalam  dan  Pemerintah&#13;
Kabupaten Pidie melalui Majelis Adat Aceh (MAA) terus membina perangkat&#13;
adat gampong dan mukim, selanjutnya menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan gampong, sehingga hukum adat yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terus terjaga kelangsungannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata kunci        Peranan Keuchik&#13;
Penyelesaian Sengketa&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>VILLAGES - GOVERMENT</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DISPUTE RESOLUTION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>347.09</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>155867</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-05-15 11:50:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-05-20 14:38:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>