ANALISIS PENGARUH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK PENGHASILAN FINAL TERHADAP NILAI RUMAH DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

ANALISIS PENGARUH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK PENGHASILAN FINAL TERHADAP NILAI RUMAH DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Saidalani - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

99120183

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Ilmu Ekonomi (S2) / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Prog. Studi Magister Ilmu Ekonomi., 2002

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Sesuai dengan teori penilaian properti selain faktor fisik dan lingkungan kebijakan pemerintah juga merupakan faktor yang mempengaruhi nilai sebuah properti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar variasi perubahan nilai rumah yang dipengaruhi faktor kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan serta beberapa karakteristik fisik rumah.
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penelitian ini adalah Pajak
Penghasilan atas Penjualan Rumah dengan harga kotor Rp 60 juta ke atas (PP No.
48/1994). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karakteristik fisik yang diamati adalah luas tanah, luas bangunan, kapasitas listrik terpasang. Penelitian ini menggunakan data seri waktu berupa harga transaksi penjualan rumah antara Bulan Januari 2000 sampai dengan Juni 2001.
Analisis penelitian ini menggunakan regresi berganda dengan metoda kuadrat
terkecil. Melalui model diperoleh kesimpulan bahwa : a) Elastisitas tarif efektif PBB
terhadap nilai rumah sebesar -2,9486 persen, b) Perluasan lahan perkarangan sebesar
10 m meningkatkan nilai rumah sebesar 0,0009 persen, c) Penambahan bangunan
sebesar 10 m meningkatkan nilai rumah sebesar 0,0006 persen, d) Penambahan l
Kwh kapasitas listrik menaikkan nilai rumhah sebesar 0,0724 persen, e) Penambahan
membayar kewajiban BPHTB dan PPh final sebesar Rp 1 juta meningkatkan nilai rumah sebesar 0,0684 persen.





Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK