TATACARA PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PADA PT. BINA RNUSAHA PRATAMARNRNTATACARA PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PADA PT. BINA RNUSAHA PRATAMA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATACARA PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PADA PT. BINA RNUSAHA PRATAMARNRNTATACARA PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PADA PT. BINA RNUSAHA PRATAMA


Pengarang

TEUKU ARY HANDIKA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1101003020012

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PT. Bina Usaha Pratama bergerak dibidang pembelian dan penjualan barang kebutuhan rumah tangga, grossier, supplier dan distributor produk dari PT. Unilever Indonesia, PT. Bina Usaha Mengalami kemajuan yang sangat pesat dan membawa perusahaan ini ke arah yang lebih baik dan menguntungkan bagi semua pihak, karena PT. Bina Usaha Pratama adalah sebuah badan usaha maka PT. Bina Usaha Pratama wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima, baik itu pajak penghasilan, PPh Badan maupun PPn dan PPnBm.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang dapat dipaksakan menurut peraturan perundang-undangan tanpa mendapat balas jasa yang secara lansung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk pembangunan negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tahun pajak yang bersangkutan, wajib pajak harus membuat laporan keuangan.
PPh pasal 25 merupakan angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun berjalan. Setelah mengetahui jumlah pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan maka kewajiban selanjutnya adalah menyetor jumlah pajak terutang ke kas negara dan melaporkan penyetoran tersebut ke kantor pelayanan pajak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK