PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENANGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SAMSAT/UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEHRNPROSEDUR DAN PERSYARATAN PENANGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SAMSAT/UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENANGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SAMSAT/UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEHRNPROSEDUR DAN PERSYARATAN PENANGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR SAMSAT/UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEH


Pengarang

T. HARI MERDEKA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1101003020044

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Selama melaksanakan kerja praktek pada Kantor UPTD Samsat Wilayah I Banda Aceh, dan menyusun penelitian ini, maka penulis dapat menarik kesimpulan berikut: Berdasarkan hasil kerja praktik dapat disimpulkan secara keseluruhan Kantor UPTD Samsat wilayah I Banda Aceh telah melaksanakan Ketentuan Umum Perpajakan sesuai ketentuan yang mengacu pada PERDA Provinsi Daerah Istimewa Aceh yaitu Nomor 6 Tahun 1999 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Secara umum pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu yang ke pertama adalah untuk memperoleh Buku Pemilik kendaraan bermotor (BPKB), Sedangkan tujuan pembayaran BBNKB yang kedua, ketiga dan seterusnya ditujukan sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penetuan tarif BBN-KB menurut keputusan Mendagri dan Dirjen OTDA No. 10 tahun 2001 adalah sebagai berikut:
• Penyerahan pertama ................................................ 10% x NJKB
• Penyerahan kedua dan seterusnya........................... 1%x NJKB
• Penyerahan karena Warisan ..................................... 0,1% x NJKB
Dasar pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
• Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
• Bobot kendaraan bermotor yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan akibat pengguna kendaraan bermotor.
Besaran ketetapan Biaya Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan berdasarkan SPTPD yang diberitahukan oleh wajib pajak dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Apabila kendaraan bermotor mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, maka wajib pajak diharuskan untuk melaporkan dan mengisi SPTPD dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah selesai perubahan bentuk atau ganti mesin.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK