PELAKSANAAN PENGAWASAN SYARIAH OLEH DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM KEGIATAN USAHA PERBANKANRN(SUATU PENELITIAN PADE PERBANKAN SYARIAH DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PELAKSANAAN PENGAWASAN SYARIAH OLEH DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM KEGIATAN USAHA PERBANKANRN(SUATU PENELITIAN PADE PERBANKAN SYARIAH DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR)


Pengarang

Anwar Ibrahim - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0309200030005

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2008

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perbankan memiliki posisi sentral dan strategis sebagai lembaga intermwdiasi dalam pembangunan, terutama pembangunan ekonomi. Keberadaan Bank Syariah sebagai bagian dari perbankan nasional dimaksudkan untuk menawarkan alternatif instrumen keuangan dan jasa perbankan guna menampung aspirasi dan kebutuhan masyarat yang enggan berhubungan dengan Bank Konvensional. Populasi masyarakat muslim Indonesia yang merupakan terbesar di dunia secara kuantitas, menjadi pasar potensial bagi Bank syariah. Kegiatan usaha Bank Syariah padat dengan nilai-nilai syariah yang berdirikan kesdilan, kemanfaatan, produktivitas dan moralitas. Agar kegiatan usaha Bank Syariah berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan menjamin kepatuhan syariah (syariah compliance), maka Undang-undang 40 Yahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 109 dan pasal 32 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memerintahkan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS adalah badan khusus yang anggotanya terdirir dari ahli hukum syariah serta menguasai pengetahuan umum tentang perbankan dan hukum ekonomi. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Numor : 8/19/DPbS Tanggal 24 Agustus 2006 perihal pedoman pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawas bagi Dewan Pengawas Syariah, Bab ll Lampiran, dijabarkan bahwa tugas , wewenang dan tanggung jawab Dewan pengawas syariah yaitu memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang di keluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI ; menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan Bank ; memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publik bank; mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN; dan menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN dan Bank Indonesia. Pada tataran Empiris , ada kecendrungan Dewan Pengawas Syariah pasif dalam melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. DPS tidak proaktif melakukan langkah-langkah dan terobosan dalam mengawasi Bank Syariah. Rangkap jabatan yang dipegang oleh DPS pada sejumlah Bank Syariah di duga menjadi salah satu kendala dan mempengaruhi efektivitas pengawasan.
Dewan Pengawasan Syariah juga di yakini difasilitasi dengan sarana dan prasarana yang memadai seperti sekretariat yang representatif dan dilengkapi dengan perangkat keras (hardware) seperti staf dan teknologi informasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan pengawasan Syariah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menjelaskan tentang pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan pengawas Syariah pada Bank Syariah ; pelaksanaan fatwa Dewan Syariah Nasional oleh Bank Syariah efektifitas pengawasan sehubungan dengan perangkap jabatan anggota DPS pada sejumlah Bank Syariah ; serta upaya yang di tempuh Dewan Pengawas Syariah untuk mengatasi kendala tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Lokasi penelitisn di kota Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, melibatkan 14 (empat belas) responden, dengan rincian 10 orang Dewan Pengawas Syariah, empat unsur pimpinan bank di maksud serta ditambah empat informan. Data yang diperlukan adalah data primer (empiris), diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan dengan memakai alat kuesioner dan mewawancarai responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library reseach) yang bersumber dari berbagai literatur seperti buku, majalah surat kabar, peraturan perundang-undangan dan dokumenkepustakaan lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Analisis data dilakukan secara kualitatif yang mengacu pada pola pikir induktif, yaitu analisis tanpa menggunakan angka maupun rumus statistika dan matematika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah di kota Banda Aceh dan Aceh Besar belum berperan optimal. DPS belum melaksanakan seluruh tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagaimana diperintahkan peraturan perundang-undangan. Tugas , wewenang dan tanggung jawab yang telah dilakukan Dewan Pengawas Syariah yaitu memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional ; menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk Bank ; memberikan opini syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank ; dan menyampaikan hasil pengawasan syariah kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia. DPS tidak pernah melakukan pengkajian terhadap produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk di mintakan fatwa Kepada DSN. Fatwa dewan Syariah Nasional telah dijadikan sebagai pedoman atau standar dalam menjalankan usaha perbankan, baik berhubungan dengan produk maupun jasa yang ditawarkan Bank Syariah. Sebagian Dewan Pengawas syariah memangku jabatan rangkap pada Bank berbeda, tetapi rangkap jabatan tersebut tidak menjadi kendala dan tidak mengganggu efektivitas pengawasan. Ada dua kendala utama yang mempengaruhi kinerja dan menghambat DPS dalam melaksanakan pengawasan syariah, yaitu : kendala yang bersifat internal dan eksternal. Kendala internal adalah belum tersedianya ruangan /sekretariat khusus, sarana-prasarana pendukung seperti staf dan teknologi informasi serta honorarium yang tidak layak. Kendala eksternal ialah persepsi sebagian karyawan, manajemen Bank Syariah dan masyarakat masih terkontaminasi dengan paradigma konvensional yang menganut prinsip bunga. Upaya DPS dalam mengatasi kendala internal yaitu memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan manajemen Bank Syariah, Dewan komisaris dan pemegang saham melalui RUPS guna mengeliminasi kendala dimaksud. Kendala Eksternal diatasi dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Karyawan dan manajemen Bank Syariah di berikan pendidikan dan pelatihan secara rutin dan berkala supaya memiliki landasan pijak dan pegangan yang kuat, berwawasan syariah (shriah oriented) tanpa syarat (reserve), guna memperkokoh fondasi perbankan.
Mengingat kedudukan strategis dan peranan penting pada Bank Syariah, sejatinya Dewan Pengawas syariah perlu diperkuat dan dilengkapi dengan sarana-prasarana sebagai fasilitas pendukung agar pengawasan syariah dapat di lakukan secara optimal, efektif dan efisien. Bank Indonesia perlu mendesak Bank Syariah agar memperlihatkan dan meningkatkan kesejahteraan Dewan Pengawas syariah dengan memberikan honorarium sesuai dengan standar kelayakan dan kepatutan. Hendaknya para pimpinan Bank Syariah meningkatkan kapasitas karyawan melalui pendidikan dan pelatihan , memperkuat manajemen dengan menggabungkan konsep manajemen modern dan islami guna meningkatkan "nilai tambah" serta mendorong penguatan kepercayaan masyarakat kepada bank melalui sosialisasi intensif. Dewan Syariah Nasional sepatutnya membekali Dewan Pengawas syariah agar meningkatkan kinerja dan profesionalisme, sehingga mampu melaksanakan tugasnya sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Kata kunci : pelaksanaan pengawasan Syariah
Dewan Pengawas syariah
Perbankan

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK