<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="15486">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAPOR (WHISTLE BLOWER) DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAPKASUS TINDAK PIDANA KORUPSI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ENI SURIATI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pengertian  pelapor  (whistle  blower)  dapat  dilihat dalam  Pasal  1  butir  4 Undang-Undang  Perlindungan  Saksi  dan  Korban Nomor  31  Tahun  2014, yaitu orang yang memberikan laporan atau informasi kepada penegak hukum mengenai suatu  tindak  pidana  yang  terjadi  tetapi  bukan  merupakan  bagian  dari  pelaku kejahatan yang dilaporkannya, perlindungan hukum bagi pelapor (whistle blower) sangat  penting  diberikan  karena  peran  seorang pelapor (whistle  blower) bisa mempermudah mengungkap tindak pidana yang terjadi.Penelitan ini bertujuan  untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pelapor (whistle blower) dan bagaimana mekanisme pelaporan tindak pidana oleh seorang pelapor.&#13;
Penelitian  ini  merupakan  penelitian yuridis  normatif.  Pengumpulan  data ini  dilakukan  dengan  menggunakan  data  sekunder melalui  studi  kepustakaan, peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan internet.&#13;
Hasil  penelitian menjelaskan bahwa  perlindungan  terhadap  pelapor (whistle  blower) diatur dalam  Undang-Undang Perlindungan Saksi  dan  Korban, Undang-undang  Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Nomor  20  Tahun  2001, Surat  Edaran  Mahkamah  Agung Nomor  04  Tahun  2011, dari  aturan  tersebut belum ada  yang  secara  khusus  memberi  perlindungan  kepada pelapor, sehingga perlindungan  pelapor  tidak  maksimal  di  dapatkan  karena whistle  blower selalu saja  dapat  pelaporan  balik  atas  tindak  pidana  yang  dilaporkannya. Seorang pelapor  tidak  ada jaminan perlindungan  atas  tindak  pidana  balik atas  laporannya dan seorang  pelapor masih  mendapat  sanksi  penjatuhan  tuntutan  pidana. Mekanisme  pelaporan  tindak pidana  korupsi  oleh  seorang  pelapor  tidak diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi  dan  Korban tentang  bagaimana seorang  pelapor  melaporkan  suatu  tindak  pidana  korupsi,  mekanisme  pelaporan seorang  pelapor  diatur  dalam  Undang-undang  Komisi  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Pasal  16 Pasal  17  dan  Pasal  18,  Peraturan  Menteri  Nomor  29 Tahun 2014 dalam Bab IV.&#13;
Disarankan bagi  pemerintah  dan  instansi  yang  berwenang, dapat meningkatkan  upaya  perlindungan  hukum  secara  maksimal dan  seorang whistle blower tidak dapat  dituntut  balik  atas  laporan  yang  diberikan dan  membuat peraturan  Undang-undang  Khusus  tentang  Perlindungan  Pelapor, kepada  Komisi Pemberantasan  Korupsi dan  Lembaga  Perlindungan  Saksi  dan  korban dapat membuat  Mekanisme  Khusus  dalam  pelaporan  Tindak  pidana  Korupsi  oleh seorang pelapor dan membuat perlindungan yang didapatkan oleh seorang pelapor agar tidak mendapat ancaman balik dari laporan yang diberikannya.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>15486</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-08-10 12:55:34</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-08-10 14:33:43</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>