STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI ADVOKAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI ADVOKAT


Pengarang

Subhan Kharasy - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020192

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 26/PUU-XI/2013Agar tidak terjadinya ketidakpastian hukum Antara Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan HukumPasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 harus dimaknai Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Mengingat Advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak terbatas di dalam sidang pengadilan, namun pembelaan Advokat dilakukan pula di luar sidang pengadilan (non litigasi), sehingga dalam kedudukan Advokat sebagai penerima kuasa dari klien sudah seharusnya melekat pula hak imunitas bagi Advokat. Hak imunitas bagi Advokat dalam menjalakan tugas profesi diluar sidang pengadilan akan berlaku sejauh Advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus dilakukan dengan iktikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK