<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="154643">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN                       TERHADAP ANAK PADA TAHAP PENUNTUTAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Intan Suci</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan berpedoman ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Namun dalam penerapan Keadilan Restoratif tersebut terdapat beberapa hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan dan dapat menghambat proses perdamaian antar para pihak.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan Penuntut Umum dalam melakukan penghentian penunututan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan keadilan restoratif, menjelaskan penerapan keadilan restoratif pada tahap penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, serta menjelaskan hambatan dan solusi dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak secara keadilan restoratif.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian yang diawali dengan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilanjutkan dengan observasi dan wawancara untuk mendapatkan data empiris yang terkait penelitian yang sedang dilaksanakan. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Penuntut Umum dalam menawarkan penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak adalah karena perkara tersebut memenuhi persyaratan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat(1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak pada tahap penuntutan dapat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian apabila tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian dihadapan Penuntut Umum seta pihak-pihak terkait dalam proses perdamaian dan saling memaafkan. Namun apabila pihak korban menolak untuk berdamai, maka penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan. Pada praktiknya dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak secara keadilan restoratif, Penuntut Umum mengalami beberapa hambatan dalam penerapannya, diantaranya kejaksaan belum mengatur secara eskplisit mengenai jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, masih kurangnya sumber daya manusia di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang mampu melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, penolakan anak korban dan keluarga, ketidakmampuan pelaku membayar kompensasi, dan anak korban/ keluarga korban menginginkan pelaku dihukum. Untuk meminimalisir permasalahan yang diakibatkan oleh beberapa hambatan maka Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memberikan solusi yang dapat meningkatkan pemahaman dan intensitas penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan memberikan pengarahan kepada seluruh jaksa pada Kejaksaan Ngeri Lhokseumawe tentang mekanisme penyelesaian perkara pidana menggunakan keadilan restoratif, menyediakan fasilitas tempat untuk pelaksanaan upaya perdamaian dan melakukan sosialisasi tentang penerapan keadilan restoratif kepada masyarakat Kota Lhokseumawe melalui media massa dan media online.&#13;
Disarakan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dapat melakukan sosialisasi secara langsung di forum publik pada setiap gampong di Kota Lhokseumawe terkait mekanisme keadilan restoratif agar masyarakat lebih memahami tujuan dan manfaat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Diperlukannya pengaturan jangka waktu yang jelas terkait proses keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak pada tahap penuntutan agar tidak tergesa-gesa dan dapat memberikan hasil yang optimal. Proses keadilan restoratif memerlukan pengawasan secara berkala oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk memastikan efektivitasnya dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.  Evaluasi terhadap regulasi yang ada perlu dilakukan untuk memberikan pedoman yang lebih rinci terkait hambatan seperti penolakan dari korban atau keluarga.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>154643</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-24 10:58:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-24 11:28:47</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>