Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM BUS ANGKUTAN ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI ATAS KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG BAWAAN BAGASI TERCATAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
ZULRAVIKA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0803101020071
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa “Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan”. Namun dalam kenyataannya di Kota Banda Aceh masih adanya perusahaan angkutan umum yang tidak memberikan ganti rugi kepada penumpang sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab perusahaan angkutan umum dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan dalam bagasi tercatat, faktor yang menyebabkan pihak pengangkut tidak melaksanakan tanggung jawab dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan barang bawaan penumpang dalam bagasi tercatat dan penyelesaian yang dilakukan oleh penumpang dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan barang bawaan penumpang dalam bagasi tercatat. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan angkutan umum dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan dalam bagasi tercatat yaitu pihak perusahaan pengangkutan umum belum dapat memberikan ganti rugi kepada penumpang yang dirugikan sesuai dengan tingkat kerugian yang dideritanya. Faktor yang menyebabkan pihak pengangkut tidak melaksanakan tanggung jawab dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan barang bawaan penumpang dalam bagasi tercatat yaitu faktor ekonomi dimana pihak pengusaha pengangkutan umum keberatan mengeluarkan sejumlah biaya sesuai dengan tuntutan penumpang sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami oleh penumpang. Penyelesaian yang dilakukan oleh penumpang dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan barang bawaan penumpang dalam bagasi tercatat yaitu secara kekeluargaan melalui musyawarah. Disarankan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar melakukan perubahan substansi ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menambahkan kewajiban perusahaan pengangkutan memberikan ganti rugi sesuai dengan tingkat kerugian kepada penumpang. Dalam hal kerugian yang dialami penumpang yang disebabkan kesalahan pihak pengangkut, maka bagi perusahaan yang tidak memberikan ganti rugi, harus dikenakan sanksi yang tegas seperti teguran dari Organda.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA INDONESIA TERHADAP BAGASI TERCATAT RN(SUATU PENELITIAN DI PT. GARUDA INDONESIA CABANG BANDA ACEH) (MUHAMMAD IQBAL, 2015)
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG TERHADAP PEMENUHAN HAK PENUMPANG PENYANDANG DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI KOTA BANDA ACEH) (NADIRA ALIFA, 2019)
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KERUSAKAN BAGASI TERCATAT MILIK PENUMPANG (SUATU PENELITIAN PADA PT. LION AIRLINE DI BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA) (Munawaratun Rauzah S, 2024)
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MENGGUNAKAN JASA ANGKUTAN PENUMPANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Muhibur Rahman, 2018)
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN RNBARANG KARGO MELALUI ANGKUTAN DARAT RNMENURUT UNDANG UNDANG RI NO. 22 TAHUN 2009 RNTENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANRN(STUDI KASUS DI TERMINAL TERPADU SIGLI) (TEUKU ASRUL SAMI, 2015)