<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="15448">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN  TANGGUNG  JAWAB  PERUSAHAAN ANGKUTAN  UMUM  BUS  ANGKUTAN  ANTAR  KOTA ANTAR  PROVINSI  ATAS  KERUSAKAN  ATAU KEHILANGAN  BARANG  BAWAAN  BAGASI TERCATAT  (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ZULRAVIKA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal  188  Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2009  tentang  Lalu  Lintas  dan Angkutan  Jalan  disebutkan  bahwa  “Perusahaan  Angkutan  Umum  wajib  mengganti kerugian  yang  diderita  oleh  Penumpang  atau  pengirim  barang  karena  lalai  dalam melaksanakan  pelayanan  angkutan”.  Namun  dalam  kenyataannya  di  Kota  Banda Aceh  masih  adanya  perusahaan  angkutan  umum  yang  tidak  memberikan  ganti  rugi kepada penumpang sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami. Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menjelaskan  pelaksanaan  tanggung  jawab perusahaan  angkutan  umum  dalam  hal  terjadinya  kerusakan  atau  kehilangan  dalam bagasi  tercatat,  faktor  yang  menyebabkan  pihak  pengangkut  tidak  melaksanakan tanggung  jawab  dalam  hal  terjadinya  kerusakan  atau  kehilangan  barang  bawaan penumpang dalam  bagasi tercatat dan penyelesaian  yang dilakukan oleh penumpang dalam  hal  terjadinya  kerusakan  atau  kehilangan  barang  bawaan  penumpang  dalam bagasi tercatat. Untuk memperoleh data dalam penelitian  ini dilakukan penelitian kepustakaan dan  penelitian  lapangan.  Penelitian  kepustakaan  dilakukan  untuk  memperoleh  data sekunder  dengan  cara  mempelajari  peraturan  perundang-undangan,  buku-buku  teks dan  teori-teori  yang  berkaitan  dengan  penelitian  ini.  Penelitian  lapangan  dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  pelaksanaan tanggung  jawab  perusahaan angkutan  umum  dalam  hal  terjadinya  kerusakan  atau  kehilangan  dalam  bagasi tercatat yaitu pihak perusahaan pengangkutan umum belum dapat memberikan ganti rugi  kepada  penumpang  yang  dirugikan  sesuai  dengan  tingkat  kerugian  yang dideritanya.  Faktor  yang  menyebabkan  pihak  pengangkut  tidak  melaksanakan tanggung  jawab  dalam  hal  terjadinya  kerusakan  atau  kehilangan  barang  bawaan penumpang  dalam  bagasi  tercatat  yaitu  faktor  ekonomi  dimana  pihak  pengusaha pengangkutan umum keberatan mengeluarkan sejumlah biaya sesuai dengan tuntutan penumpang  sesuai  dengan  tingkat  kerugian  yang  dialami  oleh  penumpang. Penyelesaian  yang  dilakukan  oleh  penumpang  dalam  hal  terjadinya  kerusakan  atau kehilangan  barang  bawaan  penumpang  dalam  bagasi  tercatat  yaitu  secara kekeluargaan melalui musyawarah. Disarankan  kepada  Pemerintah  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  (DPR)  agar melakukan  perubahan  substansi  ketentuan  Pasal  188  Undang-Undang  Nomor  22 Tahun  2009  tentang  Lalu  Lintas  dan  Angkutan  Jalan  dengan  menambahkan kewajiban  perusahaan  pengangkutan  memberikan  ganti  rugi  sesuai  dengan  tingkat kerugian  kepada  penumpang.  Dalam  hal  kerugian  yang  dialami  penumpang  yang disebabkan  kesalahan  pihak  pengangkut,  maka  bagi  perusahaan  yang  tidak memberikan  ganti  rugi,  harus  dikenakan  sanksi  yang  tegas  seperti  teguran  dari Organda.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>15448</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-08-06 14:39:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-08-06 14:54:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>