<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="154443">
 <titleInfo>
  <title>HUBUNGAN KEMITRAAN DALAM ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CUT PUTRI NADIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan, “Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.” Hubungan kemitraan bersifat koordinasi yang menempatkan para pihak pada kedudukan yang sama, namun terdapat beberapa kasus di Mahkamah Agung yang mana para pihak berbeda pendapat mengenai hubungan yang terjalin, pihak Penggugat mengatakan bahwa hubungannya dengan Tergugat adalah hubungan kerja sedangkan pihak Tergugat mengatakan hubunganya dengan Penggugat bukan hubungan kerja melainkan hubungan kemitraan.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian kemitraan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim agung dalam hubungan kemitraan. &#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier guna mengkaji hubungan kemitraan. &#13;
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Dengan demikian, hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian kemitraan terbentuk melalui perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu, perjanjian kemitraan harus dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati, dengan tetap mengacu pada prinsip kemitraan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU UMKM. Keempat putusan kasasi yang dikaji merupakan hubungan kemitraan terkait dengan kerjasama dalam usaha pengangkutan barang yang mana adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan satu sama lain.&#13;
Saran kepada para pihak dalam membuat perjanjian baik perjanjian kerja maupun perjanjian kemitraan dibuat dalam bentuk tertulis. Kepada majelis hakim disarankan dalam memberikan pertimbangan dapat mengintegrasikan peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan hubungan kemitraan dan hubungan kerja, dan mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum agar para pihak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>154443</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-04-23 09:21:06</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-04-23 10:52:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>